JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Vadel Badjideh (19) dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga meminta agar Vadel dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Sidang tadi JPU sudah menyampaikan tuntutannya, dituntut selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Humas Pengadilan NegeriJakarta Selatan, Rio Barten, kepada awak media.
Rio menjelaskan, persidangan berlangsung secara daring (online) mengingat situasi dan kondisi keamanan di Jakarta yang masih belum sepenuhnya kondusif dalam beberapa waktu terakhir.
Ia juga menegaskan bahwa sidang digelar tertutup, sebagaimana prosedur hukum dalam perkara yang melibatkan korban anak di bawah umur.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan NegeriJakarta Selatan.
Identitas terdakwa dalam sistem tersebut disamarkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa atau pledoi.
Hakim memberikan waktu bagi penasihat hukum terdakwa untuk menyusun tanggapan atas tuntutan JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan tindakan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan korban berinisial LM (17), yang diketahui merupakan anak dari figur publik Nikita Mirzani.