BREAKING NEWS
Jumat, 13 Maret 2026

Leony Trio Kwek-Kwek Keluhkan Pajak Warisan, DJP Jelaskan Tak Ada PPh untuk Ahli Waris

- Kamis, 11 September 2025 21:50 WIB
Leony Trio Kwek-Kwek Keluhkan Pajak Warisan, DJP Jelaskan Tak Ada PPh untuk Ahli Waris
Mantan penyanyi cilik Leony Vitria (foto: instagram)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan penyanyi cilik Leony Vitria, yang dikenal sebagai anggota Trio Kwek-Kwek, mengeluhkan tingginya pungutan pajak saat mengurus balik nama rumah mendiang ayahnya. Lewat media sosial, Leony menyebut harus membayar pajak warisan puluhan juta rupiah atau sekitar 2,5% dari nilai rumah yang diwariskan padanya.

Keluhan Leony itu memicu respons dari masyarakat dan menjadi perbincangan luas. Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan resmi bahwa warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

"Warisan bukan objek pajak penghasilan. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh," jelas Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

Dasar Hukum dan Pengajuan SKB PPh

Rosmauli merujuk pada PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d, yang mengatur bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan karena warisan dapat dikecualikan dari PPh melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

Ahli waris dapat mengajukan SKB ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan menyertakan dokumen:

Akta/penetapan waris atau surat keterangan ahli waris

Sertifikat tanah/bangunan yang diwariskan

Identitas pewaris dan ahli waris

Dokumen relevan lain sesuai permintaan KPP

"Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh, sehingga balik nama tidak dikenai PPh Final," kata Rosmauli.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru