JAKARTA - Artis Nikita Mirzani kembali mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp114 miliar terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, yang sebelumnya dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 September 2025.
Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, menjelaskan pencabutan ini merupakan langkah biasa dalam proses gugatan perdata, selama belum memasuki tahap jawaban tergugat.
"Ini kan masih baru tahap pengajuan gugatan. Kalau belum sampai jawaban, majelis akan mengikuti prosedur hukum. Kami tetap mengambil sikap karena gugatan dicabut," ujar Galih saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Nikita mencabut gugatan sebelumnya setelah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dari pihak lawan. Seiring dengan itu, nilai gugatan baru meningkat signifikan menjadi Rp244 miliar. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 8 Oktober 2025.
"Sudah resmi dicabut yang Rp114 miliar. Pengajuan sudah dilakukan di PTSP, dan saya hadir di persidangan. Untuk gugatan baru, sidang perdana tanggal 8 Oktober," tambah Galih.
Sebelumnya, Nikita sempat melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys dan Attaubah Mufid senilai Rp100 miliar pada Mei 2025, namun dicabut untuk fokus pada perkara pidana lain. Kemudian, pada 10 September 2025, gugatan dilayangkan kembali dengan nilai Rp114 miliar sebelum akhirnya diganti dengan gugatan baru senilai Rp244 miliar.
Langkah Nikita ini menunjukkan upaya peningkatan nilai klaim dalam menyikapi dugaan perbuatan melawan hukum dari pihak lawan.*