Vadel Badjideh, divonis sembilan tahun penjara dalam kasus asusila dan aborsi terhadap anak di bawah umur berinisial LM, putri dari publik figur Nikita Mirzani. (foto: Bayu Santoso/Kapanlagi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Vadel Badjideh dalam kasus asusila dan aborsi terhadap anak di bawah umur berinisial LM, yang diketahui merupakan putri dari publik figur Nikita Mirzani.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/10/2025).
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Vadel dengan 12 tahun penjara dan denda serupa.
Vonis tersebut mengguncang keluarga Vadel. Ibunda terdakwa, Titin, dilaporkan mengalami syok berat hingga kondisi fisiknya menurun drastis setelah mendengar keputusan hakim.
"Mama tuh syok ya. Tadi juga sempat langsung drop, kakinya lemes juga," ujar Martin Badjideh, kakak Vadel, usai sidang.
Martin dan Bintang, kakak lainnya, mengaku sulit menahan emosi saat amar putusan dibacakan.
Namun, di tengah suasana haru dan tekanan batin keluarga, Vadel justru tampil tenang dan mencoba menenangkan mereka.
"Vadel yang selalu tenangin saya tadi. Dia bisikin saya, bilang, 'Nggak apa-apa, Bang Martin. Nggak apa-apa,'" ujar Martin dengan suara bergetar.
"Dia juga bilang, 'Kebenaran nanti terungkap kok'."
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke kepolisian atas dugaan hubungan asusila antara Vadel dan LM.
Meski keduanya disebut menjalin hubungan asmara, Vadel dituduh telah melakukan tindakan yang melewati batas, termasuk menghamili LM dan memaksanya untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Dalam proses hukum, Vadel didakwa melanggar sejumlah pasal, di antaranya: - Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, - Pasal 77A ayat (1) UU Perlindungan Anak, - Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, - Pasal 348 KUHP tentang aborsi tanpa indikasi medis.
Kasus ini menuai perhatian publik luas karena melibatkan figur publik serta menyangkut isu perlindungan anak dan kekerasan seksual.
Meski vonis telah dijatuhkan, kuasa hukum Vadel menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.*