Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam proses hukum, Vadel didakwa melanggar sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
- Pasal 77A ayat (1) UU Perlindungan Anak,
- Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
- Pasal 348 KUHP tentang aborsi tanpa indikasi medis.
Kasus ini menuai perhatian publik luas karena melibatkan figur publik serta menyangkut isu perlindungan anak dan kekerasan seksual.
Meski vonis telah dijatuhkan, kuasa hukum Vadel menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.*
(tb/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.