BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Kuasa Hukum Vadel Tantang Tes DNA, Pertanyakan Status Biologis Janin?

Devi Rifani - Kamis, 02 Oktober 2025 11:02 WIB
Kuasa Hukum Vadel Tantang Tes DNA, Pertanyakan Status Biologis Janin?
Vadel Badjideh (kiri) & laura meizani (kanan) (foto : canva/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kuasa hukum Vadel Badjideh, yaitu Oya Abdul Malik, menantang pihak korban LM (17) untuk melakukan tes DNA guna membuktikan ayah biologis janin dalam kasus aborsi yang menjadi dasar tuntutan terhadap kliennya.

Tantangan ini disampaikan dalam konferensi pers usai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan kepada Vadel.

"Kalau memang ingin membuktikan kebenaran, ayo lakukan tes DNA. Biar jelas siapa sebenarnya ayah biologis dari janin tersebut," kata Oya di Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2025).

Baca Juga:

Oya mengutip keterangan ahli forensik dari JPU yang menyebut usia janin sekitar 20–28 minggu (sekitar lima bulan). Jika dihitung mundur, kehamilan diyakini terjadi pada Januari atau Februari 2024, saat korban berada di Inggris.

Ia juga menyoroti bahwa dalam dakwaan disebut bahwa obat aborsi dipesan oleh korban sendiri, bukan oleh Vadel. Saat peristiwa pendarahan pada Mei 2024, Vadel disebut tidak berada di tempat kejadian.

Oya mempertanyakan kembali klaim bahwa janin tersebut milik Vadel.

"Majelis hakim membaca bahwa obat aborsi dipesan oleh anak korban, bukan oleh Vadel. Bahkan, saat peristiwa pendarahan di bulan Mei 2024, Vadel tidak ada di lokasi. Jadi pertanyaan besar: 'Benarkah janin itu anak Vadel?'" ujar Oya.

Kuasa hukum Vadel juga menyebut tidak ada visum lengkap terhadap janin dalam berkas dakwaan, yang menurutnya menguatkan kelemahan tuntutan jaksa. Ia menyebut kliennya pernah menjalin hubungan dengan beberapa pria lain selama di Inggris.

Selain itu, Oya menyatakan siap melakukan banding dan membuka opsi tes DNA terhadap janin. Ia menyayangkan framing publik yang menurutnya terlalu menekan Vadel dan menyebut bahwa hubungan itu terjadi atas dasar suka sama suka, bahkan sempat ada niat menikah.

"Vadel sudah melamar Lolly dengan cincin. Dari awal niatnya baik, bukan seperti yang dituduhkan," tutur Oya.

Vonis

Majelis hakim menetapkan Vadel dipidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Bila terdakwa tidak mampu membayar denda, akan diganti kurungan 3 bulan.

Waktu penahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari masa pidana. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 12 tahun penjara.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru