NEW YORK - Rapper dan pengusaha ternama Sean "Diddy" Combs resmi dijatuhi hukuman 50 bulan penjara federal pada Jumat (3/10/2025) oleh Hakim Distrik AS Arun Subramanian di New York. Selain hukuman penjara, Diddy juga dikenakan denda maksimum sebesar 500.000 dolar AS atau sekitar Rp8,2 miliar.
Hukuman ini dijatuhkan setelah Diddy dinilai bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi, yakni transportasi individu lintas negara bagian untuk tujuan prostitusi. Vonis ini menjadi akhir dari kasus hukum yang dimulai sejak gugatan Casandra "Cassie" Ventura, mantan kekasih Diddy, pada November 2023.
Meski terhindar dari tuduhan yang lebih berat seperti pemerasan dan perdagangan manusia yang bisa mengancam hukuman seumur hidup, juri menyatakan Diddy bersalah pada Juli lalu atas dua dakwaan dengan ancaman maksimal masing-masing 10 tahun penjara.
Dalam persidangan, jaksa menggambarkan detail pesta seks yang disebut sebagai "freak-offs", di mana Diddy diduga memaksa para kekasihnya untuk berpartisipasi. Praktik tersebut juga dilaporkan diwarnai dengan penggunaan narkoba.
Sebelum vonis dijatuhkan, Diddy sempat menyampaikan permintaan maaf terbuka di hadapan pengadilan.
"Perilaku saya menjijikkan, memalukan, dan sakit. Saya minta maaf atas rasa sakit yang saya timbulkan," ujar Diddy dengan suara gemetar.
Pengacara Diddy juga mengajukan permintaan agar sebagian masa tahanan yang telah dijalani sejak penangkapannya pada September 2024 dihitung sebagai bagian dari hukuman.
Akan Jalani Sekitar 3 Tahun Lagi di Penjara
Dengan total hukuman 50 bulan, Diddy diperkirakan akan menjalani sekitar 3 tahun tambahan di penjara, tergantung pada kelakuan baik dan program pemasyarakatan. Setelah itu, ia akan menjalani masa pembebasan bersyarat selama lima tahun, dengan pengawasan ketat.
Vonis ini menandai kejatuhan dramatis dari salah satu tokoh paling berpengaruh di industri musik dan bisnis Amerika.*
(km/j006)
Editor
:
Sean "Diddy" Combs Dijatuhi Hukuman 50 Bulan Penjara atas Kasus Terkait Prostitusi