
IHSG Menguat di Awal Pekan, Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.573 per Dolar AS
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak di zona hijau pada awal perdagangan Selasa (14/10). adsenseIHSG dibuka naik 44,809
EkonomiJAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Nikita hadir di ruang sidang utama sekitar pukul 10.40 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya.Baca Juga:
Ia tampak santai, bahkan sempat menyapa sejumlah pengunjung sidang yang didominasi kerabat dan sahabat.
Perhatian publik juga sempat tertuju padanya saat ia tertangkap kamera berjoget ringan di bangku pengacara sambil menunggu sidang dimulai.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kairul Soleh, jaksa membacakan tuntutan secara rinci, termasuk kronologi dugaan pemerasan terhadap dokter sekaligus selebgram Reza Gladys, yang terjadi pada 14 dan 15 November 2024 lalu.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE dan UU TPPU," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai tindakan Nikita dilakukan secara sengaja dan terstruktur, dengan memanfaatkan saluran elektronik untuk mendistribusikan informasi yang berujung pada keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, Nikita dituntut:
- Pidana penjara 11 tahun
- Denda Rp2 miliar
- Subsidair 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan
Tuntutan terhadap Nikita Mirzani merujuk pada:
- Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Reza menuduh Nikita dan rekannya, Ismail Marzuki (alias Mail), melakukan pemerasan dengan nominal mencapai Rp4 miliar.
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak di zona hijau pada awal perdagangan Selasa (14/10). adsenseIHSG dibuka naik 44,809
EkonomiJAKARTA PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat perannya dalam mendukung layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sains & TeknologiMESIR Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali melontarkan pujian kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Kali ini, san
PolitikBATUBARA Warga Kabupaten Batu Bara digemparkan dengan beredarnya unggahan di media sosial Facebook yang menyebutkan adanya dugaan percoba
PeristiwaJAKARTA Penyanyi dangdut Lesti Kejora kembali membawa kabar bahagia. Istri dari Rizky Billar itu mengumumkan tengah mengandung anak keti
EntertainmentBANTEN Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan kelayakan lingkungan indu
PeristiwaBATU BARA Setelah sebelumnya meninjau lokasi tanah longsor di Kecamatan Lima Puluh, kali ini di tengah genangan banjir dan jalan berlumpur
PeristiwaDENPASAR Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi kondisi cuaca di wilayah Bali hari ini bervariasi. adsenseBeb
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi kondisi cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta hari ini
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta hari ini bervariasi, dengan
Nasional