"Mau Hadir Gimana?" SBY Berpotensi Absen di Sidang Tahunan MPR
JAKARTA Presiden ke6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpeluang tidak menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPRDPD yang d
POLITIK
JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Nikita hadir di ruang sidang utama sekitar pukul 10.40 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya.Baca Juga:
Ia tampak santai, bahkan sempat menyapa sejumlah pengunjung sidang yang didominasi kerabat dan sahabat.
Perhatian publik juga sempat tertuju padanya saat ia tertangkap kamera berjoget ringan di bangku pengacara sambil menunggu sidang dimulai.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kairul Soleh, jaksa membacakan tuntutan secara rinci, termasuk kronologi dugaan pemerasan terhadap dokter sekaligus selebgram Reza Gladys, yang terjadi pada 14 dan 15 November 2024 lalu.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE dan UU TPPU," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai tindakan Nikita dilakukan secara sengaja dan terstruktur, dengan memanfaatkan saluran elektronik untuk mendistribusikan informasi yang berujung pada keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, Nikita dituntut:
- Pidana penjara 11 tahun
- Denda Rp2 miliar
- Subsidair 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan
Tuntutan terhadap Nikita Mirzani merujuk pada:
- Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Reza menuduh Nikita dan rekannya, Ismail Marzuki (alias Mail), melakukan pemerasan dengan nominal mencapai Rp4 miliar.
JAKARTA Presiden ke6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpeluang tidak menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPRDPD yang d
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) per
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaa
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia segera ditanga
NASIONAL
SERDANG BEDAGAI Dua warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, tewas setelah sepeda motor yang mereka tumpangi tertabra
PERISTIWA
JAKARTA Komisi III DPR RI menggelar rapat tertutup untuk membahas kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota Polri di Med
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti mendorong pembentukan lembaga pengelola aset yang independen dalam pembahasan Rancangan
NASIONAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta seluruh jajaran Kementerian HAM di berbagai daerah aktif turun ke masyara
NASIONAL
JAKARTA Antusiasme masyarakat untuk menyaksikan langsung rangkaian upacara peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka terbila
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi I DPRD Kota Medan Robi Barus meminta dugaan jual beli jabatan yang menyeret eks Camat Medan Timur Fernanda diusut s
PEMERINTAHAN