IHSG Dibuka Melemah 0,73 Persen ke Level 7.054, Tekanan Jual dan Sentimen Global Bayangi Pasar
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah pada perdagangan Selasa pagi (28/4/2026). IHSG tercatat turun 0,73 persen ke level 7.
EKONOMI
JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Nikita hadir di ruang sidang utama sekitar pukul 10.40 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya.Baca Juga:
Ia tampak santai, bahkan sempat menyapa sejumlah pengunjung sidang yang didominasi kerabat dan sahabat.
Perhatian publik juga sempat tertuju padanya saat ia tertangkap kamera berjoget ringan di bangku pengacara sambil menunggu sidang dimulai.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kairul Soleh, jaksa membacakan tuntutan secara rinci, termasuk kronologi dugaan pemerasan terhadap dokter sekaligus selebgram Reza Gladys, yang terjadi pada 14 dan 15 November 2024 lalu.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE dan UU TPPU," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai tindakan Nikita dilakukan secara sengaja dan terstruktur, dengan memanfaatkan saluran elektronik untuk mendistribusikan informasi yang berujung pada keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, Nikita dituntut:
- Pidana penjara 11 tahun
- Denda Rp2 miliar
- Subsidair 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan
Tuntutan terhadap Nikita Mirzani merujuk pada:
- Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Reza menuduh Nikita dan rekannya, Ismail Marzuki (alias Mail), melakukan pemerasan dengan nominal mencapai Rp4 miliar.
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah pada perdagangan Selasa pagi (28/4/2026). IHSG tercatat turun 0,73 persen ke level 7.
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah melemah pada pembukaan perdagangan hari ini terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Rupiah tercatat berada di le
EKONOMI
BEKASI Presiden Prabowo Subianto menyempatkan diri menjenguk korban kecelakaan tabrakan kereta yang dirawat di RSUD Kota Bekasi, Jawa Ba
PEMERINTAHAN
ASAHAN, 28 April 2026 Suasana haru dan penuh kekhusyukan menyelimuti prosesi pelepasan Jamaah Calon Haji asal Kabupaten Asahan untuk Klo
AGAMA
MEDAN Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melantik Prof Dr Akrim M.Pd sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) masa jaba
PENDIDIKAN
MEDAN Kepedulian terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali ditunjukkan oleh Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, SH,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) berpotensi terjadi di PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menyusul penghentian operasional per
EKONOMI
SAMOSIR PT INALUM kembali menyalurkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kabupaten Samosir sebagai bagian dari komit
EKONOMI
JAKARTA Jumlah korban jiwa akibat kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur kembali bertambah. Hingga Selasa (28/4/2026) pagi, terca
PERISTIWA
BEKASI Presiden Prabowo Subianto menjenguk langsung korban kecelakaan kereta api yang dirawat di RSUD Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2
NASIONAL