Merasa dirugikan secara moral dan reputasi, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan itu mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk pasal 27A tentang pencemaran nama baik serta pasal-pasal terkait penyebaran informasi palsu.
Sebagai bagian dari proses hukum, Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut sebagai buah hati dari keduanya menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025.
Setelah dua pekan, hasil tes DNA diumumkan ke publik. Hasilnya menyatakan bahwa tidak ada kecocokan biologis antara Ridwan Kamil dan anak yang diklaim Lisa Mariana.
"Tes DNA menunjukkan bahwa saudara RK dan anak dari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA. Artinya, hasilnya non-identik," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025).Status Tersangka dan Kelanjutan Kasus
Setelah hasil DNA keluar, penyidik menaikkan status hukum Lisa Mariana dari terlapor menjadi tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar dan tokoh nasional seperti Ridwan Kamil, serta mencuatnya isu privasi dan fitnah di era digital.
Penyidik Bareskrim Polri menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Lisa Mariana, dan terus melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*