Satgas PRR Minta Anggaran Pemulihan Pascabencana Segera Direalisasikan, Fokus Bantu Penyintas
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
JAKARTA – Selebgram Lisa Mariana tidak menghadiri panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin (20/10/2025).
Ketidakhadirannya disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, John Boy Nababan, yang datang mewakili Lisa ke Mabes Polri.
Baca Juga:John menjelaskan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan karena tengah sakit.
"Kami menyampaikan surat ketidakhadiran karena klien kami, Lisa Mariana, sedang mengalami sakit tipes," ujar John kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Ia menambahkan, Lisa berkomitmen akan hadir pada pemanggilan ulang yang dijadwalkan akhir pekan ini, antara tanggal 23 atau 24 Oktober 2025.
Kasus ini bermula dari unggahan Lisa Mariana di akun Instagram pribadinya, @lisamarianaaa, pada akhir Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim memiliki hubungan spesial dengan Ridwan Kamil dan menuding pria yang akrab disapa Kang Emil itu sebagai ayah biologis dari anaknya yang berinisial CA.
Lisa juga menuduh tim Ridwan Kamil memaksanya untuk membuat klarifikasi palsu terkait hubungan tersebut.
"Saya minta hak anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut soal fasilitas atau uang. Sekalipun saya harus kelaparan demi anak, saya rela," tulis Lisa dalam unggahannya.
Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil segera membantah tudingan itu. Melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil, ia menyatakan bahwa tuduhan Lisa adalah bentuk fitnah yang pernah terjadi di masa lalu dan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Permasalahan ini sudah selesai empat tahun lalu. Bukti-bukti menunjukkan bahwa ia sudah dalam kondisi hamil sebelum bertemu saya. Bahkan, yang bersangkutan sudah meminta maaf di depan keluarga," tegas Ridwan Kamil.
Merasa dirugikan secara moral dan reputasi, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan itu mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk pasal 27A tentang pencemaran nama baik serta pasal-pasal terkait penyebaran informasi palsu.
Sebagai bagian dari proses hukum, Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut sebagai buah hati dari keduanya menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025.
"Tes DNA menunjukkan bahwa saudara RK dan anak dari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA. Artinya, hasilnya non-identik," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025).Status Tersangka dan Kelanjutan Kasus
Setelah hasil DNA keluar, penyidik menaikkan status hukum Lisa Mariana dari terlapor menjadi tersangka.
Baca Juga:
Proses hukum masih berjalan, meskipun Lisa belum memenuhi pemanggilan pertamanya sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar dan tokoh nasional seperti Ridwan Kamil, serta mencuatnya isu privasi dan fitnah di era digital.
Penyidik Bareskrim Polri menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Lisa Mariana, dan terus melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*
(tb/M/006)
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati. Organisasi tersebut menilai kor
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka kembali akses platform forum daring Reddit di Indonesia setelah lebih
SAINS DAN TEKNOLOGI
SOLO Timnas U17 Indonesia harus puas berbagi poin dengan Malaysia setelah bermain imbang 11 dalam laga uji coba bertajuk Garuda Champio
OLAHRAGA
MEDAN Warga kawasan Medan Utara menyampaikan sejumlah keluhan kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam program Sapa Warga y
PEMERINTAHAN
SERDANG BEDAGAI Seorang remaja yang dilaporkan tenggelam di aliran Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera
PERISTIWA
JAKARTA Pengguna Android ternyata dapat mengetahui sisa masa dukungan perangkat dengan cara yang cukup mudah. Informasi ini penting untu
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PB
EKONOMI
JAKARTA Komisi VIII DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
NASIONAL
KISARAN Kelangkaan semen dan besi mulai dirasakan di wilayah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kondisi tersebut me
EKONOMI