Pemprov Sumut Siapkan 5 Lokasi Relokasi Sekolah Rakyat, Target Rampung Tahun Ajaran Baru 2026/2027
MEDAN Kepala Dinas Sosial Sumatera Utara Illyan Chandra Simbolon menyatakan pemerintah tengah menyiapkan lima lokasi relokasi untuk prog
PENDIDIKAN
JAKARTA – Selebgram Lisa Mariana tidak menghadiri panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin (20/10/2025).
Ketidakhadirannya disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, John Boy Nababan, yang datang mewakili Lisa ke Mabes Polri.
Baca Juga:John menjelaskan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan karena tengah sakit.
"Kami menyampaikan surat ketidakhadiran karena klien kami, Lisa Mariana, sedang mengalami sakit tipes," ujar John kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Ia menambahkan, Lisa berkomitmen akan hadir pada pemanggilan ulang yang dijadwalkan akhir pekan ini, antara tanggal 23 atau 24 Oktober 2025.
Kasus ini bermula dari unggahan Lisa Mariana di akun Instagram pribadinya, @lisamarianaaa, pada akhir Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim memiliki hubungan spesial dengan Ridwan Kamil dan menuding pria yang akrab disapa Kang Emil itu sebagai ayah biologis dari anaknya yang berinisial CA.
Lisa juga menuduh tim Ridwan Kamil memaksanya untuk membuat klarifikasi palsu terkait hubungan tersebut.
"Saya minta hak anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut soal fasilitas atau uang. Sekalipun saya harus kelaparan demi anak, saya rela," tulis Lisa dalam unggahannya.
Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil segera membantah tudingan itu. Melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil, ia menyatakan bahwa tuduhan Lisa adalah bentuk fitnah yang pernah terjadi di masa lalu dan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Permasalahan ini sudah selesai empat tahun lalu. Bukti-bukti menunjukkan bahwa ia sudah dalam kondisi hamil sebelum bertemu saya. Bahkan, yang bersangkutan sudah meminta maaf di depan keluarga," tegas Ridwan Kamil.
Merasa dirugikan secara moral dan reputasi, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan itu mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk pasal 27A tentang pencemaran nama baik serta pasal-pasal terkait penyebaran informasi palsu.
Sebagai bagian dari proses hukum, Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut sebagai buah hati dari keduanya menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025.
"Tes DNA menunjukkan bahwa saudara RK dan anak dari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA. Artinya, hasilnya non-identik," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025).Status Tersangka dan Kelanjutan Kasus
Setelah hasil DNA keluar, penyidik menaikkan status hukum Lisa Mariana dari terlapor menjadi tersangka.
Baca Juga:
Proses hukum masih berjalan, meskipun Lisa belum memenuhi pemanggilan pertamanya sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar dan tokoh nasional seperti Ridwan Kamil, serta mencuatnya isu privasi dan fitnah di era digital.
Penyidik Bareskrim Polri menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Lisa Mariana, dan terus melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*
(tb/M/006)
MEDAN Kepala Dinas Sosial Sumatera Utara Illyan Chandra Simbolon menyatakan pemerintah tengah menyiapkan lima lokasi relokasi untuk prog
PENDIDIKAN
MEDAN PT PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I (KAI Divre I) Sumatera Utara menutup enam titik pelintasan sebidang tidak resmi di wi
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Asahan usai meneri
PEMERINTAHAN
JAKARTA Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi XI memanggil Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam rapat
EKONOMI
BANDA ACEH Gubernur Muzakir Manaf mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan
PEMERINTAHAN
MEDAN Polda Sumatera Utara bersama jajaran kepolisian resor di wilayah Sumatera Utara mengungkap 264 kasus narkotika dalam operasi intensi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian bertindak lebih tegas menghadapi maraknya aksi begal yang terjadi di s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UndangUndang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Putusan itu meneg
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pelemahan nilai tukar rupiah dan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada p
EKONOMI