Anggota DPR Kritik Penanganan Kasus Amsal Sitepu, Desak Pencopotan Kajari Karo
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK
JAKARTA – Aktris sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, resmi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset miliknya dalam kasus dugaan korupsi timah.
Pencabutan gugatan tersebut disampaikan melalui tim penasihat hukumnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Majelis hakim, yang dipimpin Rios Rahmanto, menjelaskan bahwa pencabutan gugatan dilakukan secara sukarela oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan tanpa adanya paksaan.Baca Juga:
"Para Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Hakim Rios saat membacakan penetapannya.
Hakim menambahkan, pencabutan tersebut merupakan hak subjektif pemohon sepanjang dilakukan secara sukarela dan mereka memahami konsekuensi hukumnya. Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan.
Dengan pencabutan ini, putusan hakim terhadap Harvey Moeis tetap berlaku. Harvey sebelumnya divonis 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Dalam vonis tersebut, sejumlah aset milik Harvey yang disita jaksa dinyatakan dirampas untuk negara dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan beberapa aset miliknya, termasuk sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono), rumah di Permata Regency Jakarta Barat, serta tabungan yang diblokir di bank.
Keberatan itu diajukan dengan argumen adanya perjanjian pisah harta dan aset tersebut tidak terkait dengan dugaan korupsi yang menjerat suaminya.
Sidang keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini melibatkan Termohon dari pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, sementara majelis hakim terdiri dari Ketua Rios Rahmanto dan dua hakim anggota, Sunoto dan Mardiantos.
Dengan pencabutan gugatan ini, proses hukum terkait penyitaan aset Sandra Dewi resmi berakhir, dan seluruh keputusan pengadilan tetap berlaku.*
(kp/M/006)
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengeluarkan ultimatum kepada camat dan petugas kewilayahan terkait potensi penyalahgunaan Program Kel
PEMERINTAHAN
JAKARTA Rapat Komisi III DPR bersama Kejaksaan Negeri Karo menyoroti penanganan perkara Nomor 171/Pid.SusTPK/2025/PN Mdn atas nama Amsa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aksi heroik nelayan asal Indonesia, Sugianto, yang menyelamatkan sejumlah lansia saat kebakaran hutan di Korea Selatan mendapat
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan menyatakan tiga prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian di Lebanon akan segera dipulangkan ke Indon
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menerima aduan dari warga korban pelecehan seksual yang kasusnya mandek selama setah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti langkah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang menyur
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pihak Kejari terkait kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polisi kembali memeriksa pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pe
HUKUM DAN KRIMINAL