BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Sandra Dewi Mencabut Keberatan Aset, Fokus pada Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan

Adelia Syafitri - Selasa, 28 Oktober 2025 11:31 WIB
Sandra Dewi Mencabut Keberatan Aset, Fokus pada Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan
Sandra Dewi (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Aktris sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, resmi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset miliknya dalam kasus dugaan korupsi timah.

Pencabutan gugatan tersebut disampaikan melalui tim penasihat hukumnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Majelis hakim, yang dipimpin Rios Rahmanto, menjelaskan bahwa pencabutan gugatan dilakukan secara sukarela oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan tanpa adanya paksaan.

Baca Juga:

"Para Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Hakim Rios saat membacakan penetapannya.

Hakim menambahkan, pencabutan tersebut merupakan hak subjektif pemohon sepanjang dilakukan secara sukarela dan mereka memahami konsekuensi hukumnya. Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan.

Dengan pencabutan ini, putusan hakim terhadap Harvey Moeis tetap berlaku. Harvey sebelumnya divonis 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Dalam vonis tersebut, sejumlah aset milik Harvey yang disita jaksa dinyatakan dirampas untuk negara dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan beberapa aset miliknya, termasuk sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono), rumah di Permata Regency Jakarta Barat, serta tabungan yang diblokir di bank.

Keberatan itu diajukan dengan argumen adanya perjanjian pisah harta dan aset tersebut tidak terkait dengan dugaan korupsi yang menjerat suaminya.

Sidang keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini melibatkan Termohon dari pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, sementara majelis hakim terdiri dari Ketua Rios Rahmanto dan dua hakim anggota, Sunoto dan Mardiantos.

Dengan pencabutan gugatan ini, proses hukum terkait penyitaan aset Sandra Dewi resmi berakhir, dan seluruh keputusan pengadilan tetap berlaku.*

(kp/M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gara-gara Pakaian Bekas Impor, Pedagang Senen Ketar-ketir Kalau Wajib Jual Lokal
Orang Tua Keberatan, Disdik Langkat Wajibkan Seragam Melayu Tiap Jumat
Rekapitulasi Suara Pilpres Sumsel Terguncang oleh Masalah Teknis dan Keberatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru