Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Ammar Zoni dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengedaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Sidang digelar secara hybrid, Ammar Zoni tampak hadir melalui virtual dari Lapas Nusakambangan, bersama lima terdakwa lainnya.
Ammar mengenakan peci putih, mengikuti jalannya persidangan dengan serius.Baca Juga:
JPU menegaskan bahwa dakwaan terhadap Ammar Zoni telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana, sehingga sah untuk menjadi dasar pemeriksaan pokok perkara.
"Menyatakan surat dakwaan nomor reg perkara PDM-270/M.1.10/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 atas nama terdakwa Muhamad Ammar Akbar telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain itu, jaksa meminta agar majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak kuasa hukum Ammar Zoni.
"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terhadap terdakwa Muhamad Ammar Akbar," tegas jaksa.
JPU menambahkan bahwa seluruh penilaian kini diserahkan kepada majelis hakim, dengan harapan putusan yang diambil dapat adil dan tepat.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 27 November 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela.
Apabila majelis hakim mengabulkan eksepsi Ammar Zoni, putusan sela secara otomatis menjadi putusan akhir.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik mengingat Ammar Zoni merupakan publik figur dengan sejumlah aktivitas profesional dan sosial yang dikenal luas.*
(tb/ad)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN