Prabowo Soroti Mentalitas 'Bangsa Kepiting', Ajak Masyarakat Tinggalkan Sikap Saling Menjatuhkan
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti masih adanya mentalitas saling menjatuhkan yang dinilainya menjadi tantangan bagi bangsa Ind
NASIONAL
SUMATERA UTARA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Heliyanto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, menerima suap sebesar Rp1,48 miliar.
Uang tersebut terkait pengaturan pemenang proyek melalui metode e-katalog di BBPJN Sumut.
"Terdakwa menerima suap Rp1.484.000.000 terkait pengaturan pemenang proyek melalui e-katalog," ujar JPU Eko Wahyu Prayitno saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (19/11/2025).Baca Juga:
Heliyanto menjabat PPK 1.4 pada Satker PJN Wilayah I Sumut, bekerja bersama Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja sebagai Kepala BBPJN Sumut dan Dicky Erlangga sebagai Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut.
Suap diterima dari pihak swasta antara lain Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, dan Makmun Sukarma, yang mewakili perusahaan PT Dalihan Na Tolu Grup, PT Rona Na Mora, dan PT Ayu Septa Perdana agar ditetapkan sebagai pemenang proyek jalan nasional.
JPU juga merinci sejumlah transfer yang diterima Heliyanto, termasuk Rp20 juta pada 6 November 2024, Rp100 juta pada 28 November 2024, dan Rp50 juta pada 6 Januari 2025.
Selain itu, pembagian "commitment fee" dilakukan dengan komposisi Kepala Satker PJN 4 persen, PPK 1 persen, bendahara 0,5 persen, dan Pokja 0,5 persen dari total nilai kontrak.
Selain menerima suap, terdakwa Heliyanto juga diduga menyerahkan dokumen teknis, termasuk bill of quantity, kepada pihak perusahaan untuk memuluskan proses seleksi dan negosiasi harga dalam sistem e-katalog.
Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sidang lanjutan dijadwalkan Rabu (26/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.*
(v/um)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti masih adanya mentalitas saling menjatuhkan yang dinilainya menjadi tantangan bagi bangsa Ind
NASIONAL
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba di kawasan p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa seorang pemimpin harus mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi ma
NASIONAL
JENEWA Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperingatkan bahwa jumlah kasus kanker di seluruh dunia diperkirakan akan meningkat tajam dala
KESEHATAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah diperkirakan masih memiliki peluang menguat hingga berada di bawah level Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (
EKONOMI
JAKARTA Realme resmi menghadirkan Realme P4 Lite di pasar Indonesia sebagai varian paling terjangkau dari lini Realme P4 Series. Ponsel
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pemerintah resmi memulai implementasi program biodiesel B50 sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional se
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik sete
SOSOK
JAKARTA Timnas Perancis akan menghadapi Maroko pada babak perempat final Piala Dunia FIFA 2026. Pertandingan dijadwalkan berlangsung Jum
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma&0
HUKUM DAN KRIMINAL