Indonesia–Rusia Sepakati Kerja Sama PLTN hingga Migas, Target Tambah 70 GW Listrik
KAZAN Pemerintah Indonesia dan Rusia menyepakati penguatan kerja sama di sektor energi, mulai dari pengembangan pembangkit listrik tenaga
NASIONAL
SUMATERA UTARA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Heliyanto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, menerima suap sebesar Rp1,48 miliar.
Uang tersebut terkait pengaturan pemenang proyek melalui metode e-katalog di BBPJN Sumut.
"Terdakwa menerima suap Rp1.484.000.000 terkait pengaturan pemenang proyek melalui e-katalog," ujar JPU Eko Wahyu Prayitno saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (19/11/2025).Baca Juga:
Heliyanto menjabat PPK 1.4 pada Satker PJN Wilayah I Sumut, bekerja bersama Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja sebagai Kepala BBPJN Sumut dan Dicky Erlangga sebagai Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut.
Suap diterima dari pihak swasta antara lain Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, dan Makmun Sukarma, yang mewakili perusahaan PT Dalihan Na Tolu Grup, PT Rona Na Mora, dan PT Ayu Septa Perdana agar ditetapkan sebagai pemenang proyek jalan nasional.
JPU juga merinci sejumlah transfer yang diterima Heliyanto, termasuk Rp20 juta pada 6 November 2024, Rp100 juta pada 28 November 2024, dan Rp50 juta pada 6 Januari 2025.
Selain itu, pembagian "commitment fee" dilakukan dengan komposisi Kepala Satker PJN 4 persen, PPK 1 persen, bendahara 0,5 persen, dan Pokja 0,5 persen dari total nilai kontrak.
Selain menerima suap, terdakwa Heliyanto juga diduga menyerahkan dokumen teknis, termasuk bill of quantity, kepada pihak perusahaan untuk memuluskan proses seleksi dan negosiasi harga dalam sistem e-katalog.
Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sidang lanjutan dijadwalkan Rabu (26/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.*
(v/um)
KAZAN Pemerintah Indonesia dan Rusia menyepakati penguatan kerja sama di sektor energi, mulai dari pengembangan pembangkit listrik tenaga
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia hingga diterbitkann
NASIONAL
BATU BARA Keluhan terhadap layanan ATM di BRI Unit Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, kembali mencuat. Nasabah menilai mesin ATM setor
PERISTIWA
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia menyoroti anggaran pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat senilai Rp27 miliar yang dikelola Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,61 persen pada triwulan I2026 me
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indo
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH Arab Saudi) membentuk Satuan Tugas Operasi Armuzna untuk memastikan kesiapan layanan menje
AGAMA
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mendesak pemerintah menjadikan judi daring atau judi online (judol) sebagai musuh bersama
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Catur Elang Perkasa, Mochamad Zaenuri, dalam penyidikan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Sosialisasi MPR RI, Abraham Liyanto, menyatakan pihaknya menghormati keputusan SMAN 1 Pontianak yang menolak mengikuti
NASIONAL