Kapolri Baru, Dosa Lama Jangan Diwariskan
OlehYogen SogenPADA Kamis (1/10/2026), Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ar
OPINI
JAKARTA – Artis Nikita Mirzani mengungkapkan kekesalannya usai hukuman yang dijalaninya diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi enam tahun penjara.
Dalam unggahan Insta-story Rabu (10/12/2025), Nikita menilai hukum di Indonesia selalu bobrok karena oknum yang mudah disogok.
"Mau siapapun president nya hukum di Indonesia akan selalu bobrok. Karena setiap individu gampang disogok. Ada uang semua lancar. Yang benar jadi salah, welcome to Indonesia," tulis Nikita di akun Instagramnya @nikitamirzanimawardi_172.Baca Juga:
Keputusan PT DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita Mirzani diumumkan pada sidang banding Selasa (9/12/2025).
Majelis hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Amar putusan menyebutkan Nikita dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan.
Putusan ini memperberat vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang hanya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Andini, S.H, saat persidangan.
Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Dr. Albertina, menjelaskan perbedaan vonis antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
"Kalau di Pengadilan Negeri itu tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti," kata Albertina.
Pantauan di lokasi persidangan, ruang sidang dipenuhi awak media dan pengunjung, meski Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya tidak hadir.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan isu UU ITE dan TPPU yang berimplikasi pada praktik hukum selebritas di Indonesia.*
OlehYogen SogenPADA Kamis (1/10/2026), Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ar
OPINI
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat di lingkungan Polresta Banda Aceh, Kam
NASIONAL
JAKARTA Lima Perwira Tinggi Komando Pasukan Khusus (Kopassus) resmi naik pangkat per 30 September 2026. Salah satunya Brigjen TNI Putra
SOSOK
MEDAN Permintaan dua anggota DPR RI agar Ombudsman mempublis identitas pelapor kamar mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong da
POLITIK
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Kesaktian Pa
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan Dandim 0208/Asahan
PERTANIAN AGRIBISNIS
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., Dandim 0208/As
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pa
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Kabar baik bagi masyarakat Kampung Sei Kuru, Desa Pengarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pe
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan penilaian terhadap Des
PEMERINTAHAN