Hakim Sebut Tan Kian Beri Rp40 Miliar ke Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Buka Suara
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Kuasa hukum Vadel Badjideh, seorang yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani atas dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap anak di bawah umur, mengajukan permohonan untuk mengkonfrontasi kliennya dengan Laura Meizani, putri sulung Nikita. Permohonan ini disampaikan setelah Vadel menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polres Metro Jakarta Selatan selama enam jam.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel dengan dugaan pelanggaran serius, termasuk Pasal 76D dan Pasal 77 A juncto Pasal 45 A Undang-undang Perlindungan Anak, serta beberapa pasal lain dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Nikita merasa perlu melaporkan kasus ini untuk melindungi putrinya, Laura, yang terlibat dalam hubungan yang dituduhkan tersebut.
Mencari Kebenaran Melalui Konfrontasi
Salah satu kuasa hukum Vadel, Rahmat, menegaskan bahwa konfrontasi antara kliennya dan Laura sangat penting untuk mencari kebenaran. “Di dalam konfrontasi itu akan dicari tahu kebenarannya,” ungkap Rahmat di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga menambahkan bahwa pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan penyidik, akan hadir selama proses tersebut untuk memastikan transparansi.
Rekan kuasa hukum lainnya, Razman Arif Nasution, berharap konfrontasi ini dapat mengungkap siapa yang benar dan siapa yang berbohong. “Silakan dicek siapa yang berbohong dan siapa yang tidak,” tegas Razman. Ia juga menyatakan keprihatinan bahwa tanpa konfrontasi, Vadel berpotensi mengalami kerugian yang lebih besar akibat tekanan publik dan media.
Kronologi Kejadian
Dari penjelasan Vadel saat klarifikasi, ia mengisahkan awal perkenalannya dengan Laura. Pertemuan mereka berujung pada situasi dramatis ketika Nikita berusaha menjemput Laura dari apartemen di Bintaro pada malam 18 September. Dalam usaha tersebut, Laura mengalami perlawanan dan bahkan mengamuk, yang menyebabkan beberapa orang harus menggendongnya ke dalam mobil.
Vadel, yang telah dituduh melakukan tindakan tidak senonoh, membantah segala tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada hubungan intim antara dirinya dan Laura. “Gue sama Lolly (panggilan Laura) enggak pernah tidur bareng, tidak pernah berhubungan intim, dan tidak pernah menghamili apalagi menyuruh aborsi,” katanya dengan tegas. Ia mengklaim siap bertanggung jawab atas segala tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Proses Hukum yang Berlanjut
Polisi saat ini tengah mendalami lebih lanjut kasus ini, sementara ketegangan antara Vadel dan pihak Nikita Mirzani semakin memanas. Ketiga pelaku yang terlibat dalam video yang viral telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Vadel, Laura, dan perekam video tersebut yang berinisial KS. Mereka dikenakan berbagai pasal terkait pornografi dan perlindungan anak.
Dengan berjalannya waktu, publik akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini, sembari berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan fakta-fakta seputar kasus ini terungkap dengan jelas.(N/014)
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
KALIMANTAN BARAT Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik lima perusahaan di Kali
HUKUM DAN KRIMINAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto mendorong pembukaan jalur pelayaran dan penerbangan langsung antara Indonesia dan Rusia. Langkah t
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) menegaskan komitmennya memperkuat hilirisasi industri aluminium nasional sekaligus menerapkan prinsip keberlan
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) kembali memperkuat sinergi dengan insan pers melalui penyelenggaraan Media Mind 2026. Kegiatan yang telah mema
NASIONAL
TANAH KARO Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa meninjau kesiapsiagaan penanganan erupsi Gunung Sina
NASIONAL
JAKARTA Penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persidangan perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 3 September 2026, menjadi perhatian setelah Hakim M Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan penyidik Polsek Sunggal, Brigadir Imam Harefa, menempuh jalur hukum setelah muncul narasi di media sosial yang menyebut dir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) dalam perkara tindak pidana pencucian uan
HUKUM DAN KRIMINAL