Ancaman Cuaca Ekstrem, BPBD Simalungun Minta Kecamatan hingga Nagori Waspadai Banjir dan Longsor
SIMALUNGUN Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun meminta pemerintah kecamatan hingga nagori dan kelurahan memp
PERISTIWA
JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis Revaldo Fifaldi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti saat menggeledah Revaldo di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan Revaldo ditangkap pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.Baca Juga:
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
"Berdasarkan hasil informasi masyarakat di wilayah Jakarta Barat, bahwa sedang adanya transaksi narkotika yang berada sebuah apartemen yang beralamat di Jalan Bintaro Utama, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan," kata Nasriadi, Rabu, 26 Agustus 2026.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.
Petugas selanjutnya mengamankan Revaldo dan melakukan penggeledahan.
"Sesampainya di lokasi tim melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi. Kemudian tim mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RF," jelasnya.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta telepon seluler milik Revaldo yang ditemukan di rak sepatu.
"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap Revaldo. Hasil pemeriksaan menunjukkan Revaldo positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.
"Hasil tes urine pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika," kata Nasriadi kepada wartawan, Selasa, 25 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan, polisi menyebut Revaldo membeli sabu dari seseorang dengan harga Rp650 ribu.
Sabu tersebut dipesan sebanyak setengah gram dan pembayarannya dilakukan melalui transfer.
"Dari hasil interogasi, barang bukti sabu dibeli dari seseorang seharga Rp 650.000 dengan cara memesan sabu-sabu 1/2 gram dan dibayar dengan cara transfer," kata Nasriadi kepada wartawan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu pemasok narkoba yang diduga menjual sabu kepada Revaldo.
Nasriadi mengatakan identitas pemasok telah diketahui penyidik.
"Sudah (teridentifikasi)," kata Nasriadi, Rabu, 26 Agustus 2026.
Penyidik, kata dia, akan melakukan penangkapan terhadap pemasok tersebut.
"Akan kita tangkap," ungkapnya.
Penangkapan kali ini bukan kali pertama Revaldo berurusan dengan polisi dalam kasus narkoba.
Ia pernah ditangkap pada 2006 karena memiliki paket sabu dan kemudian divonis dua tahun penjara.
Revaldo kembali ditangkap pada 2010 karena kepemilikan 62 gram sabu.
Pada 2023, Revaldo kembali ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam kasus narkoba.
Dalam kasus sebelumnya, ia pernah mengaku menyesal atas perbuatannya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang berkaitan dengan kasus Revaldo.* (d/ad)
SIMALUNGUN Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun meminta pemerintah kecamatan hingga nagori dan kelurahan memp
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, pad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memaparkan visi dan misinya dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and p
EKONOMI
TANGERANG Sejumlah spanduk berisi penolakan terhadap rencana kedatangan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terpasang di sejumlah ti
POLITIK
DELI SERDANG Seorang remaja lakilaki berinisial MAH, 18 tahun, diamankan polisi setelah diduga menyekap dan mengancam ibu kandungnya di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengajak mantan Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi untuk bertarung secara
POLITIK
JAKARTA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi tidak memiliki h
POLITIK
BANDA ACEH Seorang pria berinisial MM, 20 tahun, diamankan polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang mahasiswi di B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka menguat pada perdagangan Rabu, 26 Agustus 2026. Rupiah naik 0,19 persen atau 34 poin ke level Rp17.689
EKONOMI