Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Perkara Reza Gladys dan Nikita Mirzani berawal dari konflik terkait ulasan produk kecantikan yang kemudian berkembang ke jalur hukum pidana dan perdata.
Dalam perkara perdata, Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan gugatan rekonvensi pihak Reza Gladys tidak dapat diterima karena persoalan formil.
Sementara itu, pihak Nikita Mirzani menyampaikan klaim kemenangan setelah putusan banding tersebut. Namun, kubu Reza menilai hasil putusan perlu dibaca secara utuh karena gugatan utama dan gugatan balik memiliki posisi hukum yang berbeda.
Polemik mengenai perkara perdata tersebut juga tidak secara otomatis mengubah proses pidana yang sedang dijalani Nikita Mirzani. Masing-masing perkara memiliki jalur hukum dan mekanisme tersendiri.
Kini, langkah berikutnya berada di tangan Reza Gladys dan tim kuasa hukumnya setelah salinan putusan banding diterima. Mereka akan menentukan apakah gugatan rekonvensi akan diajukan kembali dengan perbaikan sesuai pertimbangan pengadilan.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.