Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Pihak Reza Gladys menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah pihak Nikita Mirzani mengklaim menang dalam perkara banding Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Tim kuasa hukum Reza menyebut putusan tersebut menyatakan gugatan rekonvensi atau gugatan balik mereka tidak dapat diterima karena persoalan formil.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengatakan pihaknya akan mempelajari salinan lengkap putusan banding sebelum menentukan langkah berikutnya.
Menurut Julianus, apabila kliennya sepakat melanjutkan perkara, tim hukum akan memperbaiki kekurangan formil yang menjadi pertimbangan majelis hakim.
Baca Juga:
"Kalau untuk melanjutkan atau tidak tentu ini kan atas permintaan klien kami. Tetapi kalau nanti klien kami berdiskusi, kami akan memberikan masukan bahwa ini kita harus lanjutkan karena hanya sebatas memperbaiki cacat formilnya saja," kata Julianus, dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (29/8/2026).
Julianus menduga salah satu persoalan yang menjadi perhatian hakim berkaitan dengan nilai kerugian yang dicantumkan dalam gugatan. Ia menyebut terdapat perbedaan nominal yang diajukan antara proses di tingkat pertama dan banding.
"Kemungkinan besar ini soal jumlah kerugian yang kami minta. Di tingkat pertama kan Rp857 juta ratus lima tapi saat banding tetap bertahan membuat Rp500 miliar. Ya mungkin itu saja yang mungkin kabur atau kurang pembuktian," ujarnya.
Meski demikian, Julianus menegaskan pihaknya tidak melihat putusan tersebut sebagai kekalahan dalam substansi perkara. Menurutnya, perbaikan yang diperlukan lebih berkaitan dengan aspek formil, seperti pengetikan maupun penambahan dalil yang dianggap diperlukan.
Ia juga menyebut pihak Reza Gladys tidak harus menghadirkan bukti baru untuk memperbaiki gugatan tersebut. Fokusnya adalah menyempurnakan aspek administratif dan formal dalam perkara.
Julianus bahkan menyatakan optimistis terhadap peluang Reza Gladys apabila perkara tersebut kembali diajukan setelah kekurangan formil diperbaiki.
"Peluang kemenangannya itu sangat tinggi karena hanya salah formil aja bukan masalah tentang materi pokok perkara tentang pembuktiannya. Kalau misalnya peluang menang ya seratus persen dong," kata Julianus.
Untuk saat ini, pihak Reza masih menunggu salinan fisik putusan banding. Dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut untuk menentukan strategi hukum yang akan ditempuh.
"Tentu nanti kalau mekanisme seperti apa memperbaikinya, kami akan melihat dulu pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim tingkat banding. Saya pikir klien kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada kami untuk mengambil keputusan," ujarnya.
Perkara Reza Gladys dan Nikita Mirzani berawal dari konflik terkait ulasan produk kecantikan yang kemudian berkembang ke jalur hukum pidana dan perdata.
Dalam perkara perdata, Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan gugatan rekonvensi pihak Reza Gladys tidak dapat diterima karena persoalan formil.
Sementara itu, pihak Nikita Mirzani menyampaikan klaim kemenangan setelah putusan banding tersebut. Namun, kubu Reza menilai hasil putusan perlu dibaca secara utuh karena gugatan utama dan gugatan balik memiliki posisi hukum yang berbeda.
Polemik mengenai perkara perdata tersebut juga tidak secara otomatis mengubah proses pidana yang sedang dijalani Nikita Mirzani. Masing-masing perkara memiliki jalur hukum dan mekanisme tersendiri.
Kini, langkah berikutnya berada di tangan Reza Gladys dan tim kuasa hukumnya setelah salinan putusan banding diterima. Mereka akan menentukan apakah gugatan rekonvensi akan diajukan kembali dengan perbaikan sesuai pertimbangan pengadilan.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.