BREAKING NEWS
Rabu, 16 September 2026

Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Capai Rp5,7 Miliar

Administrator - Rabu, 16 September 2026 20:24 WIB
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Capai Rp5,7 Miliar
Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled. (foto: Aisar Khaled/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam laporan tersebut, Aisar dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.

Pelapor menggunakan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. Dengan demikian, dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kuasa hukum pelapor, Michael Sugijanto, menjelaskan persoalan tersebut bermula dari perjanjian investasi yang dibuat antara kliennya dengan Aisar Khaled pada Februari 2026.

Menurut Michael, masih terdapat kewajiban yang disebut belum diselesaikan Aisar dengan nilai sekitar Rp 5,7 miliar.

Michael mengatakan Aisar disebut memiliki kewajiban untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Salah satu bentuk penyelesaian yang disebut dalam perjanjian adalah melakukan pekerjaan secara langsung atau live dengan menghadiri sejumlah acara.

"Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar 5,7 miliar, Aisar berjanji kepada klien kami untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event," jelasnya.

Hingga laporan tersebut dibuat, persoalan itu kemudian dibawa ke ranah hukum.

Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mengetahui rangkaian peristiwa dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Laporan terhadap Aisar Khaled tersebut belum merupakan putusan pengadilan.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mengolah MBG: Antara Sorotan dan Harapan Generasi Indonesia
Tak Terbukti Korupsi, Dua Mantan Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas
Jajaran Binadik Lapas Labuhan Ruku Sosialisasikan Bantuan Hukum, WBP Diberi Kebebasan Memilih Pendamping
Empat Orang Kepercayaan Terjerat OTT KPK, Ini Arahan Menteri ATR/BPN
Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Resmi Ditahan
Rp525 Juta untuk Pengadaan 15.000 Jilbab Dipertanyakan, Amara Sumut Desak Pemkab Deli Serdang Buka-bukaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru