BREAKING NEWS
Rabu, 16 September 2026

Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Capai Rp5,7 Miliar

Administrator - Rabu, 16 September 2026 20:24 WIB
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Capai Rp5,7 Miliar
Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled. (foto: Aisar Khaled/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang dengan nilai sekitar Rp 5,7 miliar.

Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan tersebut.

Penyidik selanjutnya akan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mendalami laporan yang dibuat terhadap Aisar.

Baca Juga:

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian.

Penyidik akan terlebih dahulu menyiapkan administrasi penyelidikan sebelum memeriksa sejumlah saksi.

"Laporan itu sudah diterima di polda. Tentunya nanti dari tim penyelidiknya menyusun dulu administrasi penyelidikan. Kemudian nanti juga akan ada pemeriksaan ke sejumlah saksi yang diajukan," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 16 September 2026.

Menurut Onkoseno, pemanggilan yang akan dilakukan penyidik dalam waktu mendatang merupakan bagian dari agenda pemeriksaan saksi.

Jadwal pemeriksaan akan ditentukan oleh penyidik.

"Ya, tentunya itu tadi agenda-agenda pemeriksaan ke saksi-saksi tentunya ada, nanti akan dijadwalkan oleh penyidik," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga membenarkan adanya laporan terhadap Aisar Khaled.

Laporan tersebut dibuat oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia. Budi menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan curang.

"Benar, dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang," kata Budi Hermanto saat dimintai konfirmasi, Selasa, 15 September 2026.

Dalam laporan tersebut, Aisar dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.

Pelapor menggunakan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. Dengan demikian, dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kuasa hukum pelapor, Michael Sugijanto, menjelaskan persoalan tersebut bermula dari perjanjian investasi yang dibuat antara kliennya dengan Aisar Khaled pada Februari 2026.

Menurut Michael, masih terdapat kewajiban yang disebut belum diselesaikan Aisar dengan nilai sekitar Rp 5,7 miliar.

Michael mengatakan Aisar disebut memiliki kewajiban untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Salah satu bentuk penyelesaian yang disebut dalam perjanjian adalah melakukan pekerjaan secara langsung atau live dengan menghadiri sejumlah acara.

"Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar 5,7 miliar, Aisar berjanji kepada klien kami untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event," jelasnya.

Hingga laporan tersebut dibuat, persoalan itu kemudian dibawa ke ranah hukum.

Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mengetahui rangkaian peristiwa dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Laporan terhadap Aisar Khaled tersebut belum merupakan putusan pengadilan.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mengolah MBG: Antara Sorotan dan Harapan Generasi Indonesia
Tak Terbukti Korupsi, Dua Mantan Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas
Jajaran Binadik Lapas Labuhan Ruku Sosialisasikan Bantuan Hukum, WBP Diberi Kebebasan Memilih Pendamping
Empat Orang Kepercayaan Terjerat OTT KPK, Ini Arahan Menteri ATR/BPN
Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Resmi Ditahan
Rp525 Juta untuk Pengadaan 15.000 Jilbab Dipertanyakan, Amara Sumut Desak Pemkab Deli Serdang Buka-bukaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru