JAKARTA -Kasus hukum antara Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh kembali memanas setelah Vadel bersama kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, menunjukkan hasil USG yang menyatakan anak Nikita Mirzani tidak hamil. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, memberikan tanggapan tegas terkait hasil USG tersebut. Menurutnya, hasil USG yang ditunjukkan oleh Vadel tidak sah secara hukum. “Sangat lucu apabila ada anak di bawah umur, belum dewasa, tiba-tiba orang lain yang tidak ada kaitannya dengan orang tuanya, menyajikan bukti hukum. Heran saya,” ungkap Fahmi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/9/2024).
Fahmi menekankan bahwa anak di bawah umur harus didampingi oleh orang tuanya dalam setiap urusan hukum. “Artinya, perbuatan anak di bawah umur tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya. Dia juga menyoroti bahwa semua ini kembali kepada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Vadel Badjideh memaparkan hasil USG anak Nikita Mirzani yang dikeluarkan pada 14 September 2024, dan berharap bukti tersebut dapat menghentikan proses hukum yang dilaporkan oleh Nikita. “Ini hasil USG yang menyatakan negatif pada tes kehamilan,” kata Razman, yang mengklaim bahwa bukti tersebut valid dan siap digunakan di kepolisian.
Namun, Fahmi Bachmid berpendapat bahwa semua yang diucapkan oleh Vadel tidak akan berpengaruh secara hukum. “Anak yang dewasa itu berumur 18 tahun. Apabila anak di bawah umur maka tidak sah secara hukum,” imbuhnya. Dia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Vadel Badjideh sendiri telah menyiapkan lima orang saksi untuk mendukung pembelaannya dalam kasus ini. “Kami sudah siapkan saksi-saksi yang akan memperkuat posisi Vadel,” jelas Rahmad Riadi, salah satu pengacara Vadel.
Sementara itu, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan berdasarkan Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur larangan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat hubungan kompleks antara Nikita dan Vadel, serta implikasi hukum yang dapat memengaruhi kedua belah pihak. Proses hukum masih berlangsung, dan semua pihak berharap keadilan akan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
(N/014)
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Menolak Validitas Hasil USG yang Diajukan Vadel Badjideh sebagai Bukti