Perdana Ikut Sidang Kabinet Prabowo, Rocky Gerung Kasih Nilai 2 Tahun Pemerintahan Pakai 'Finger Heart'
JAKARTA Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung merespons pertanyaan wartawan mengenai evaluasi dua tahun pemerint
POLITIK
JAKARTA – Kasus dugaan akses ilegal rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah Inara Rusli memasuki babak baru.
Mantan sopir pribadinya, Agung, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang dilaporkan Inara sejak November 2025.Baca Juga:
Di tengah proses hukum yang berjalan, Inara mengaku kecewa setelah mengetahui orang yang selama ini dipercaya justru diduga terlibat dalam pengambilan rekaman CCTV dari kediamannya.
Meski merasa sakit hati, Inara mengatakan masih menghormati Agung dan mempertimbangkan kondisi keluarganya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Inara meminta penyidik tidak menghentikan pengusutan perkara hanya pada satu tersangka.
Mereka menduga masih ada pihak lain yang perlu diperiksa terkait perpindahan dan penggunaan rekaman tersebut.
Kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, membenarkan bahwa Agung telah ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV.
Keterangan tersebut disampaikan ketika pihak Inara memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus di Polda Metro Jaya, Senin, 19 Oktober 2026.
"Perlu saya sampaikan bahwa yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri. Jadi saat ini yang bersangkutan sedang ditahan oleh penyidik Mabes Polri," kata Lechumanan, Senin (19/10/2026).
Agung diketahui pernah bekerja sebagai sopir pribadi Inara Rusli sebelum hubungan kerja keduanya berakhir.
Kuasa hukum Inara lainnya, Tommy Tri Yunanto, sebelumnya juga membenarkan status pekerjaan Agung.
"Agung itu sopir, bekas sopir dari Mbak Inara Rusli dan kemudian sudah keluar dari kerjanya dari Mbak Inara," kata Tommy.
Menurut pihak kuasa hukum, Agung sudah tidak bekerja dengan Inara ketika peristiwa yang dipersoalkan dalam laporan polisi terjadi.
Meski kini telah berstatus tersangka, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Agung masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penetapan Agung sebagai tersangka menimbulkan perasaan kecewa bagi Inara Rusli.
Inara mengaku tidak pernah menyangka mantan pekerja yang telah lama dikenalnya akan terseret dalam kasus yang dilaporkannya.
Menurut Inara, selama hubungan kerja berlangsung, dirinya tidak pernah merasa memiliki persoalan pribadi dengan Agung.
Bahkan, setelah Agung tidak lagi bekerja dengannya, Inara mengaku tetap menghormatinya.
"Sama sekali saya nggak pernah curiga karena saya nggak pernah merasa punya konflik dengan beliau saudara Agung. Bahkan sampai saat ini saya masih manggil beliau Bapak Agung walaupun sudah nggak bekerja dengan saya ya, walaupun umur kami hanya beda setahun dua tahun," ungkap Inara.
Pernyataan tersebut menggambarkan hubungan kepercayaan yang sebelumnya terjalin antara Inara dan mantan sopirnya.
Inara mengatakan dirinya tetap berusaha melihat persoalan tersebut dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, meskipun sedang menghadapi proses hukum sebagai pelapor.
Di balik rasa kecewa yang dialaminya, Inara menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin mengabaikan kondisi keluarga Agung.
Ia mengaku masih menghormati mantan pekerjanya tersebut dan berharap persoalan yang terjadi dapat menemukan penyelesaian terbaik.
"Karena saya menghormati beliau terlepas dari profesinya pekerjaannya saya menghormati beliau. Jadi terlepas apa pun motif beliau walaupun saya di sini juga sebagai korban dari beliau, saya menyampaikan ke keluarga beliau untuk mengutamakan mencari solusi sama-sama," lanjutnya.
Inara juga mengungkapkan bahwa kepercayaan yang selama ini diberikan kepada Agung membuat persoalan tersebut terasa menyakitkan.
Namun, ia tetap mempertimbangkan keadaan keluarga dan anak-anak Agung yang kemungkinan ikut merasakan dampak dari proses hukum.
"Karena biar gimanapun beliau sudah lama bekerja dengan saya dan walaupun saya juga merasa sakit hati karena sudah percaya sekali tapi saya masih ada perasaan manusiawinya karena saya masih memandang beliau dan keluarganya dan anaknya," tuturnya.
Meski berharap adanya jalan keluar yang baik, proses penyidikan terhadap perkara dugaan akses ilegal CCTV tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Selain menyoroti penahanan mantan sopir Inara, Lechumanan meminta Direktorat Siber Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan.
Menurut dia, penyidik perlu menelusuri bagaimana rekaman CCTV diperoleh, berpindah tangan, hingga kemudian digunakan oleh pihak lain.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap.
"Saya meminta kepada penyidik Siber, jangan hanya berhenti di Agung," ujarnya.
Lechumanan menduga kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Namun, dugaan itu masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan saksi, dokumen, serta alat bukti elektronik.
Ia juga meminta agar pihak kejaksaan memberikan perhatian terhadap kemungkinan pengembangan perkara sebelum proses hukum berlanjut.
"Saya minta jaksa daripada Kejati DKI Jakarta untuk lebih luas melihat perkara ini. Jangan hanya mati di tersangka Agung," kata Lechumanan.
Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian mengenai pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari keberatan Inara Rusli terhadap penggunaan rekaman CCTV yang berasal dari rumah pribadinya.
Rekaman tersebut disebut digunakan sebagai salah satu bukti dalam laporan dugaan perzinaan yang melibatkan Inara dan pihak lain.
Inara kemudian mengambil langkah hukum karena menduga rekaman kamera pengawas dari kediamannya telah diakses dan disebarkan tanpa izin.
Laporan itu diajukan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 26 November 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/581/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Agung sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kuasa hukum Agung, Sukardi Amir, pada Februari 2026 membantah tuduhan bahwa kliennya mengambil keuntungan pribadi dari rekaman CCTV tersebut.
Sukardi juga membantah dugaan bahwa rekaman itu diperjualbelikan.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan pihak Agung pada tahap pemeriksaan sebelumnya.
Belum diketahui apakah terdapat tanggapan terbaru dari pihak Agung setelah penetapan tersangka dan penahanan diumumkan.
Kini, dengan adanya penetapan tersangka, penyidik masih perlu memastikan seluruh fakta mengenai dugaan akses ilegal dan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Di tengah perkembangan perkara tersebut, Inara berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan kejelasan kepada semua pihak.
Ia juga berharap persoalan yang sedang dihadapi tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap keluarga masing-masing.
Inara meminta dukungan doa agar penyelesaian perkara dapat ditempuh dengan cara yang sesuai hukum dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
"Saya berharap kita bisa sama-sama mencari solusi. Ya mohon doanya semoga semuanya ada jalan keluarnya dan yang terbaik untuk kita semua," pungkas Inara.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan keamanan rekaman pribadi dan perlindungan data dalam lingkungan tempat tinggal.
Penggunaan CCTV yang bertujuan menjaga keamanan juga harus memperhatikan hak privasi serta aturan mengenai akses dan penggunaan rekaman.
Penetapan Agung sebagai tersangka belum menjadi akhir dari proses hukum.
Penyidik masih memiliki kewenangan untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti baru mengenai keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, Agung tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.* (vv/ad)
JAKARTA Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung merespons pertanyaan wartawan mengenai evaluasi dua tahun pemerint
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyoroti sistem sertifikasi kelaikan kapal di Indonesia menyusul sejumlah insiden kece
NASIONAL
DENPASAR Suasana haru dan penuh keakraban mewarnai acara pisah sambut Pangdam IX/Udayana di Aula Makodam IX/Udayana, Denpasar, Rabu (21/
NASIONAL
JAKARTA Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung menyinggung evaluasi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subia
POLITIK
MEDAN Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat menggelar bimbingan teknis (bimtek) optimalisasi fitur eaudit pada eKatalog dan ePurc
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memimpin serah terima jabatan (sertijab) Wakapolda Aceh dari Brigjen Pol. Ari Wahyu Wi
NASIONAL
BINJAI Kapolres Binjai menerima audiensi Pengurus Daerah (PD) Al Jam&039iyatul Washliyah Kota Binjai di Markas Kepolisian Resor (Mapol
NASIONAL
BINJAI Ketua Umum Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Binjai periode 20262031, Dr. Agus Purwanto, S.
NASIONAL
LHOKSEUMAWE Keluarga besar Korem 011/Lilawangsa menggelar tradisi penerimaan Komandan Korem (Danrem) yang baru, Kolonel Inf Teuku Mustaf
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong perguruan tinggi berperan aktif dalam memperkuat ketahanan pangan mel
PERTANIAN AGRIBISNIS