BREAKING NEWS
Selasa, 20 Oktober 2026

Hakim PN Medan: Apabila Kembali Mangkir Sidang, Ada Konsekuensi Hukum

Dharma - Selasa, 20 Oktober 2026 12:23 WIB
Hakim PN Medan: Apabila Kembali Mangkir Sidang, Ada Konsekuensi Hukum
Pengadilan Negeri (PN) Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta 18 pihak tergugat hadir dalam sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya.

Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan yang berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (19/10/2026).

Dari total 30 pihak tergugat dalam perkara tersebut, kehadiran sejumlah pihak masih belum terpenuhi.

Baca Juga:

Majelis hakim secara khusus meminta tergugat nomor 12 hingga nomor 29 hadir pada persidangan berikutnya.

Ketidakhadiran para tergugat menjadi perhatian karena dinilai dapat menghambat kelancaran proses pemeriksaan perkara.

Majelis hakim juga mengingatkan bahwa pihak yang telah dipanggil secara sah dan patut harus memperhatikan ketentuan hukum acara perdata, termasuk kemungkinan konsekuensi hukum apabila kembali tidak hadir.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menekankan pentingnya kehadiran seluruh pihak yang terlibat dalam gugatan.

Kehadiran para tergugat diperlukan agar proses persidangan dapat berjalan sesuai prosedur, termasuk memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan jawaban dan pembelaan.

Perkara yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait itu telah beberapa kali menjalani persidangan.

Namun, persoalan kehadiran tergugat masih menjadi salah satu kendala dalam melanjutkan tahapan pemeriksaan.

Majelis hakim meminta agar tergugat nomor 12 sampai dengan nomor 29 dapat memenuhi panggilan pada sidang mendatang.

Permintaan tersebut menjadi penting karena pengadilan harus memastikan hak seluruh pihak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
195 KTP Warga Jadi Alat Pengajuan KUR, Dua Eks Pegawai BRI Sei Kepayang Terseret Kasus Korupsi
Dua Tersangka Korupsi KUR BRI Sei Kepayang Ditahan, BRI Tegaskan Tak Toleransi Fraud
Kapolda Aceh Ruddi Setiawan Turun Langsung Pantau Lalu Lintas Banda Aceh, Pastikan Pelayanan Polisi Dirasakan Warga
PN Medan Tunda Vonis Suap Proyek Internet, Nasib Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Ditentukan Lusa
Imbas Kantor Kumuh Bak Gudang! Lurah Dwikora Medan Terancam Sanksi Sedang & Evaluasi Jabatan
Sikat Jukir Nakal Hingga Beli Damkar Puluhan Miliar, Rico Waas Bedah Masalah Kota Bersama DPRD Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru