BREAKING NEWS
Rabu, 21 Oktober 2026

Hakim PN Medan: Apabila Kembali Mangkir Sidang, Ada Konsekuensi Hukum

Dharma - Selasa, 20 Oktober 2026 12:23 WIB
Hakim PN Medan: Apabila Kembali Mangkir Sidang, Ada Konsekuensi Hukum
Pengadilan Negeri (PN) Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Persoalan itu juga dikaitkan dengan 54 lembar cek yang tanda tangannya disebut tidak identik berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik.

Meski demikian, seluruh dalil tersebut masih harus diuji melalui proses pembuktian dalam gugatan perdata yang sedang berlangsung.

Majelis hakim nantinya akan menilai dokumen, keterangan, serta alat bukti yang diajukan oleh para pihak.

Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa Bank Mandiri maupun tergugat lainnya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan penggugat.

Pihak tergugat tetap memiliki hak untuk membantah gugatan dan menyampaikan bukti yang mendukung kedudukan hukumnya.

Majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada Senin, 2 November 2026, di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.

Pada persidangan mendatang, kehadiran tergugat nomor 12 hingga nomor 29 akan kembali menjadi perhatian.

Jika para pihak memenuhi panggilan, proses pemeriksaan diharapkan dapat berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila masih terdapat pihak yang tidak hadir, majelis hakim akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan ketentuan hukum acara perdata.

Sidang lanjutan tersebut menjadi penting untuk mengetahui arah pemeriksaan gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri.

Perkembangan perkara juga akan menentukan kapan pengadilan dapat memasuki pemeriksaan pokok gugatan dan pembuktian.

Perkara yang melibatkan PT TSI, Bank Mandiri, dan puluhan pihak lainnya menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur persidangan.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
195 KTP Warga Jadi Alat Pengajuan KUR, Dua Eks Pegawai BRI Sei Kepayang Terseret Kasus Korupsi
Dua Tersangka Korupsi KUR BRI Sei Kepayang Ditahan, BRI Tegaskan Tak Toleransi Fraud
Kapolda Aceh Ruddi Setiawan Turun Langsung Pantau Lalu Lintas Banda Aceh, Pastikan Pelayanan Polisi Dirasakan Warga
PN Medan Tunda Vonis Suap Proyek Internet, Nasib Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Ditentukan Lusa
Imbas Kantor Kumuh Bak Gudang! Lurah Dwikora Medan Terancam Sanksi Sedang & Evaluasi Jabatan
Sikat Jukir Nakal Hingga Beli Damkar Puluhan Miliar, Rico Waas Bedah Masalah Kota Bersama DPRD Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru