BREAKING NEWS
Rabu, 21 Oktober 2026

Hakim PN Medan: Apabila Kembali Mangkir Sidang, Ada Konsekuensi Hukum

Dharma - Selasa, 20 Oktober 2026 12:23 WIB
Hakim PN Medan: Apabila Kembali Mangkir Sidang, Ada Konsekuensi Hukum
Pengadilan Negeri (PN) Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Setiap pihak memiliki hak yang sama untuk menyampaikan keterangan, mempertahankan kepentingannya, serta mengajukan alat bukti di hadapan majelis hakim.

Pengadilan juga berkewajiban memastikan pemeriksaan berlangsung sesuai hukum acara yang berlaku.

Karena itu, kehadiran para tergugat bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari upaya menjamin proses hukum berjalan secara adil.

Hingga persidangan Senin, 19 Oktober 2026, gugatan PMH tersebut belum memasuki tahap putusan mengenai pokok sengketa.

Penentuan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah memeriksa fakta dan bukti yang diajukan.

Perhatian kini tertuju pada persidangan 2 November 2026, ketika 18 pihak tergugat yang diminta hadir diharapkan memenuhi panggilan PN Medan.* (mp/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
195 KTP Warga Jadi Alat Pengajuan KUR, Dua Eks Pegawai BRI Sei Kepayang Terseret Kasus Korupsi
Dua Tersangka Korupsi KUR BRI Sei Kepayang Ditahan, BRI Tegaskan Tak Toleransi Fraud
Kapolda Aceh Ruddi Setiawan Turun Langsung Pantau Lalu Lintas Banda Aceh, Pastikan Pelayanan Polisi Dirasakan Warga
PN Medan Tunda Vonis Suap Proyek Internet, Nasib Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Ditentukan Lusa
Imbas Kantor Kumuh Bak Gudang! Lurah Dwikora Medan Terancam Sanksi Sedang & Evaluasi Jabatan
Sikat Jukir Nakal Hingga Beli Damkar Puluhan Miliar, Rico Waas Bedah Masalah Kota Bersama DPRD Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru