Survei Median: 48,9 Persen Publik Nilai Kebebasan Berpendapat di Indonesia Masih Bebas
JAKARTA Hasil survei Media Survei Nasional (Median) menunjukkan 48,9 persen masyarakat menilai kondisi kebebasan berpendapat di Indonesi
NASIONAL
JAKARTA –Pasangan selebriti Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat sore untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan mereka tentang tuduhan hoaks seputar status kehamilan Aaliyah sebelum menikah. Keduanya tiba sekitar pukul 14.15 WIB, didampingi oleh kuasa hukum mereka, Sangun Ragahdo.
Dalam penampilan yang kompak dengan busana putih, Aaliyah dan Thariq terlihat berpegang tangan erat, sementara Aaliyah terus melemparkan senyum kepada para awak media yang menanti di lokasi. Kuasa hukum mereka, Sangun Ragahdo, menjelaskan bahwa kehadiran kliennya bertujuan untuk memberikan klarifikasi mengenai laporan dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan hamil di luar nikah.
“Aaliyah melaporkan dugaan tindak pidana terkait Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 310, 311, 315 KUHP. Saat ini kami hanya ingin memenuhi panggilan terlebih dahulu dan memberikan klarifikasi yang diperlukan,” ujar Sangun Ragahdo di Polda Metro Jaya.
Meski tidak memberikan keterangan terperinci, Aaliyah dan Thariq bergegas menuju ruang pemeriksaan setelah memberikan senyuman singkat kepada para jurnalis. “Kita mau memberikan keterangan dulu. Nanti setelah pemeriksaan, kita akan menjelaskan lebih lanjut,” kata Thariq Halilintar.
Kedatangan pasangan ini ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh Aaliyah pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dalam laporan tersebut, Aaliyah menuding beberapa akun media sosial—@esmeralda_9999 dan @medialestar di TikTok, serta @infomedia3180 di YouTube—telah menyebarkan informasi yang mengklaim dirinya hamil di luar nikah.
Aaliyah Massaid membantah tuduhan tersebut dan menganggapnya sebagai berita bohong dan fitnah yang merugikan. Dalam laporannya, Aaliyah menjelaskan bahwa pada waktu yang disebut-sebut dalam tudingan, dirinya justru sedang mengalami menstruasi. “Tuduhan tersebut adalah berita bohong dan fitnah. Kami merasa perlu melaporkan kasus ini sesuai dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang ITE nomor 1 tahun 2024, serta Pasal 310, 311, dan 315 KUHP mengenai pencemaran nama baik,” jelasnya.
Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah mendalami kasus ini, dengan fokus pada beberapa aspek. Mereka akan memeriksa kebenaran dari unggahan di ketiga akun media sosial yang dilaporkan, serta menyelidiki siapa yang mengunggah informasi tersebut dan motif di baliknya. “Kami akan mengkroscek kebenaran dari informasi yang diunggah, termasuk mencari tahu siapa yang bertanggung jawab dan apa motif di balik penyebaran berita ini,” kata Ade Ary, salah seorang penyidik.
Sejauh ini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan pihak penyidik berharap dapat menemukan titik terang dari kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, Aaliyah dan Thariq akan terus mengikuti proses hukum yang ada, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan.
JAKARTA Hasil survei Media Survei Nasional (Median) menunjukkan 48,9 persen masyarakat menilai kondisi kebebasan berpendapat di Indonesi
NASIONAL
JAKARTA Duta Besar Republik Yaman untuk Indonesia Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh meminta pemerintah Indonesia membuka kantor Konsulat
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah masih mengkaji rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak atau BBM jenis Pertalite berdasarkan kelompok kesejaht
EKONOMI
JAKARTA Hasil survei Poltracking Indonesia menunjukkan 51,2 persen publik menilai kinerja komunikasi pemerintah berjalan baik. Angka ter
NASIONAL
MEDAN Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan masih menyelidiki kematian Winda Lorenza Gowasa (35), eks istri polisi yang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyoroti sikap sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai kurang k
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan meminta hasil reses anggota DPRD Kota Medan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi segera diterjemahkan menj
PEMERINTAHAN
OlehEben E. Siadari TIBANYA Pangeran Harry dan keluarga di Bandara Birmingham, Inggris, 26 Agustus 2026 lalu, tidak menjadi berita utama di
OPINI
MEDAN Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Muhammad Rafi dalam perkara produksi vape yang mengandung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pelibatan organisasi masyarakat atau ormas untuk membubarkan massa yang rusuh dinilai berisiko memicu konflik horizontal. Pakar
HUKUM DAN KRIMINAL