
KPK Periksa Staf PT Elang Indonesia Terkait Dugaan Suap Dana Operasional Pemprov Papua
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan terhadap kasus dugaan suap dana penunjang operasional Pemerinta
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -Pengacara kondang Hotman Paris tengah menjadi sorotan publik setelah ia menolak ajakan Nikita Mirzani untuk membantunya menangani kasus hukum yang melibatkan Vadel Badjideh. Menurut Hotman, kasus tersebut cukup kompleks karena melibatkan korban anak di bawah umur, serta ia juga enggan berseteru lebih lanjut dengan pengacara Razman Nasution yang menjadi kuasa hukum Vadel Badjideh.
Hotman Paris mengungkapkan bahwa ia merasa tidak nyaman menangani kasus ini, meski sebelumnya ia sempat menjadi satu-satunya yang mampu membuat Razman Nasution menjadi tersangka dalam kasus lainnya. “Memang Nikita minta saya jadi pengacaranya, karena yang mampu bikin terdakwa si Razman kan cuma gue kan. Itu si botak (Razman) sudah tersangka tuh, sudah sidang tiga kali,” ujar Hotman di kawasan Jakarta Utara belum lama ini.
Selain itu, Hotman juga mengungkapkan ketidaksenangannya terhadap rencana Razman yang ingin mengangkat putri Nikita Mirzani, LM, menjadi anak angkatnya. Hotman mengingatkan Razman untuk berhati-hati dalam ucapan dan tindakannya. “Makanya, hei, botak, Razman, jaga mulutmu. Lagian mau ngangkat anak, yang cocok ngangkat anak ini kayak gue ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman memberikan penjelasan mengenai aspek hukum dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa seorang anak di bawah umur tidak bisa memberikan surat kuasa kepada pengacara selama ibunya masih hidup. Menurutnya, undang-undang secara otomatis menyatakan bahwa ibu mewakili anak di mata hukum, dan surat kuasa dari anak tersebut harus ditolak oleh kepolisian.
“Seorang anak di bawah umur tidak boleh memberikan surat kuasa ke pengacara kalau ibunya masih hidup. Jika anak tersebut memberikan surat kuasa, kepolisian harus menolak surat itu,” kata Hotman.
Selain itu, Hotman juga menjelaskan bahwa segala hal yang ditandatangani oleh anak di bawah umur tidak sah secara hukum. Ia menambahkan bahwa hubungan intim antara pria dewasa dan anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
“Pidana untuk kasus ini bisa mencapai 15 tahun penjara. Bahkan jika dilakukan atas dasar suka sama suka, tetap dikenakan hukuman berat,” jelasnya. Hotman menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini tidak memerlukan laporan resmi untuk diproses secara hukum. Polisi dapat langsung bertindak apabila mengetahui adanya indikasi pelanggaran tersebut, seperti dalam kasus pembunuhan.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan terhadap kasus dugaan suap dana penunjang operasional Pemerinta
Hukum dan KriminalMEDAN Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa pad
EkonomiBANDA ACEH Dr. Ir. Rizal Munadi, M.M, M.T secara resmi mendaftarkan diri sebagai salah satu calon Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) p
PendidikanJAKARTA Kartini Muljadi, pendiri grup usaha Tempo Scan sekaligus salah satu perempuan terkaya di Indonesia, meninggal dunia pada Senin (
SosokJAKARTA PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyatakan dukungannya penuh terhadap upaya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam men
EkonomiMEDAN Menjelang peluncuran resminya pada 27 Oktober 2025 di Tiongkok, OnePlus resmi mengungkap sejumlah spesifikasi kunci OnePlus 15 yan
Sains & TeknologiJAKARTA Mahkamah Agung (MA) RI mengubah vonis dua mantan prajurit TNI yang sebelumnya divonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan
Hukum dan KriminalOlehHamim Pou.adsensePAGI itu, halaman Kementerian Keuangan terasa berbeda. Satu per satu gubernur memasuki gedung, membawa berkas tebal
OpiniMEDAN Dalam ajaran Islam, sakit bukan sekadar kondisi fisik yang melemahkan, tetapi juga menjadi bagian dari ujian kehidupan yang penuh
AgamaBANDA ACEH Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Jemsly Hutabarat, secara resmi membuka kegiatan Pekan Nasional Pelayanan Publik yang di
Nasional