Siapa Tan Kian? Pengusaha Properti yang Diperiksa Polda Metro dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
JAKARTA -Aksi keji tiga pelaku penipuan dengan modus hipnotis yang merugikan korban hingga Rp 168 juta kembali mengguncang tanah air. Kisah tragis ini mengungkap betapa liciknya para pelaku yang dengan khilaf mampu menipu korban tanpa disadari, menggunakan kekuatan sugesti hipnotis.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Wakapolresta AKBP Ronal Sipayung dengan tegas mengungkapkan kronologi jahat yang dilakukan oleh ketiga pelaku yang diamankan, IA (29), SS (31), dan S (49). Mereka telah menjalankan aksi tipu daya mereka sejak 26 Oktober 2023 lalu, dengan modus operandi yang terbilang canggih.
Menurut penjelasan Wakapolresta, pelaku pertama, IA, mengawali aksi kejahatannya dengan menawarkan bisnis jual beli handphone kepada korban di salah satu hotel dekat Bandara Soetta. Tanpa diduga, apa yang seharusnya menjadi peluang bisnis yang menguntungkan, berubah menjadi mimpi buruk bagi korban.
Pelaku-pelaku ini mengimplementasikan proses hipnotis yang sangat halus, membuat korban terpengaruh dan menuruti setiap arahan mereka tanpa sadar. Salah satu langkah kunci dalam aksi tipu daya ini terjadi saat pelaku IA membawa korban ke mesin ATM untuk mengecek saldo. Di sinilah kecurangan terbesar terjadi, saat korban tanpa waspada memberikan informasi rahasia seperti nomor PIN ATM.
Tak hanya itu, para pelaku dengan cermat melakukan pertukaran kartu ATM korban dengan milik mereka sendiri, dengan keahlian yang membuat korban tidak menyadari bahwa telah menjadi korban penipuan. Hasil akhirnya, korban harus menanggung kerugian besar senilai Rp 168 juta, sebuah angka yang mengguncangkan.
Kenyataan bahwa para pelaku ini telah direncanakan dengan matang, sudah terbukti dari pemilihan tempat penangkapan yang tersebar di berbagai lokasi, seolah ingin memperlihatkan bahwa aksi mereka tidak terbatas oleh batasan wilayah. Tindakan mereka telah mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta merusak kepercayaan dalam bertransaksi bisnis.
Ketika ditanya mengenai proses hukum yang dijalani oleh para pelaku, Wakapolresta menegaskan bahwa keadilan telah ditegakkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka telah dihukum sesuai dengan perbuatan jahat yang mereka lakukan, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan juga sebagai peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Kisah ini tidak hanya menjadi perhatian nasional, namun juga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam setiap transaksi bisnis yang kita lakukan. Modus operandi yang semakin canggih dan licik membutuhkan kewaspadaan ekstra dari masyarakat, agar tidak menjadi korban dari aksi kejahatan yang terorganisir dengan baik.
(N/014)
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
MAKASSAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menghadiri puncak peringatan Hari Ula
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara berpartisipasi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar Musyawarah Da
NASIONAL
JAKARTA Bank Mandiri kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro
EKONOMI
OlehHerman DirgantaraOur Government is the potent, the omnipresent teacher. For good or for ill, it teaches the whole people by its exampl
OPINI
JAKARTA Timnas Inggris akan menghadapi Norwegia pada babak perempat final Piala Dunia 2026. Pertandingan dijadwalkan berlangsung di Stad
OLAHRAGA
JAKARTA Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dinilai menjadi bukti bah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pembangunan hunian tetap (H
NASIONAL
PANGKALPINANG Polemik mengenai pemindahan tin slag atau limbah hasil peleburan timah dari gudang PT Bangka Tin Industri (BTI) di Kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL