Kemarau Panjang Hantam Tanjab Timur, Warga Perdalam Sumur demi Bertahan Dapatkan Air Bersih
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
SUKABUMI -Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan tukang sayur bernama Puloh (56) di Sukabumi, Jawa Barat, yang mengakibatkan korban tewas. Pelaku, yang dikenal dengan nama SB alias Auy (24), berhasil ditangkap di Jakarta setelah menjadi buronan selama 11 bulan.
Menurut keterangan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, pelaku SB ditangkap pada Minggu (2/6/2024) di kos-kosannya di wilayah Jakarta Barat. Saat penangkapan dilakukan, pelaku melawan petugas dan akhirnya ‘dihadiahi’ timah panas di kedua kakinya.
“Pelaku SB ini adalah pelaku utama dalam pembacokan dan penganiayaan terhadap korban pada saat kejadian. Dia juga memiliki riwayat kejahatan, termasuk kasus curas (pencurian dengan kekerasan) pada 2019 dan pengeroyokan serta penganiayaan pada 2021,” ungkap Ari seperti dilansir detikJabar, Senin (3/6/2024).
Kronologi PembacokanPeristiwa pembacokan terjadi hampir setahun yang lalu, tepatnya pada 15 Juli 2023 di Jalan Surya Kencana, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, korban Puloh (56) dan anaknya, Solahudin (34), sedang dalam perjalanan untuk berjualan di pasar Cisaat. Setelah terlibat cekcok, pelaku SB alias A menyerang dengan senjata tajam hingga mengakibatkan kematian korban Puloh di tempat kejadian.
Pelaku dan Tersangka LainnyaDua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu pemuda berinisial A (25) dan pelaku utama SB alias Auy (25). Pelaku A sedang menjalani masa hukuman selama 8 tahun, sementara Auy berhasil melarikan diri dan menjadi buronan. Selain memiliki riwayat kejahatan, Auy juga tercatat sebagai anggota geng motor GraB on Road (GBR) sejak tahun 2018.
Penangkapan Setelah 11 Bulan BuronSelama menjadi DPO, pelaku SB berpindah-pindah tempat tinggal dari daerah Jampang, Kabupaten Sukabumi, hingga ke Jakarta untuk menghindari pengejaran polisi. Auy mengklaim tindakannya membunuh Puloh karena adanya perdebatan. Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam, sepeda motor, dan alat bukti lainnya.
Ancaman HukumanPelaku SB dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 10 tahun. Selain itu, dia juga akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 dan 3 KUHPidana tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Tuntutan KeadilanKasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keadilan bagi korban dan keluarganya. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan pelaku dapat menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya.
(N/014)
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
ACEH BESAR Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Besar semakin mengkhawatirkan. Selain mengancam sektor pertanian,
PERISTIWA
SURAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat perlindungan, kesejahteraan,
NASIONAL
PAPUA Prajurit TNI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan misi kemanusiaan di wilayah terpencil. Di tengah medan pegunungan y
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman meminta proses pengisian kekosongan Anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak sek
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan jauh lebih baik dibandingkan tah
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) masih menginvestigasi penyebab dugaan keracunan yang menimpa 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Jawa Te
KESEHATAN
JAKARTA Harga logam mulia berupa emas diperkirakan masih akan bergerak fluktuatif pada perdagangan pekan depan. Pergerakan ini didorong ol
EKONOMI
JAKARTA Tiga tim telah resmi tersingkir dari ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026, terdiri dari dua tim di Grup A dan satu tim di G
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara (suspend) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi usai kasus dugaan k
PERISTIWA