BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Ayah di Jakarta Timur Cabuli Anaknya Hingga Tertular Penyakit Kelamin!

BITVonline.com - Selasa, 21 Mei 2024 05:50 WIB
23 view
Ayah di Jakarta Timur Cabuli Anaknya Hingga Tertular Penyakit Kelamin!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Seorang pria berinisial AL alias B, 48, di Jakarta Timur (Jaktim) tega mencabuli anak kandungnya selama lima tahun. Korban dicabuli sejak usia 8 tahun, dan kini berusia 12 tahun.

“Tersangka berinisial AL alias B, 48 tahun, ayah kandung,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.

Nicolas menjelaskan tersangka telah berpisah dengan istrinya yang merupakan ibu korban sejak 2017. Kemudian, pada 2019, korban mendatangi rumah tersangka. 

Baca Juga:

“Di situ tersangka tertarik dan melucuti seluruh pakaian anaknya, dan melakukan persetubuhan. Saat itu anak usia 8 tahun,” ungkap Nicolas.

Nicolas menyebut pelaku mengaku telah tiga kali melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya. Kini, korban menderita penyakit kelamin akibat ulah pelaku. 

Baca Juga:

“Pengakuannya tiga kali, karena masih tertarik sama ibunya, anaknya jadi sasaran,” ujar dia. 

Dia mengungkap tersangka selalu mengancam korban jika membocorkan perilaku bejatnya. “Setelah persetubuhan mengancam anaknya, bahwa ibunya akan dibunuh,” kata Nicolas.  

Namun, aksi pelaku diketahui setelah ibu korban curiga lantaran putrinya menderita penyakit kelamin. Setelah ditanyakan, korban mengaku telah dicabuli oleh ayah kandungnya.

Pelaku langsung di laporkan ke Polres Metro Jakarta Timur dan ditangkap. Atas perbuatanya, pelaku di jerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, karena korban adalah anak kandung pelaku, maka ancamanya di perberat menjadi 20 tahun penjara.(N/014)

Tags
beritaTerkait
Pengunjukrasa Tumpahkan Sampah di Pintu Masuk Kantor Walikota Padangsidimpuan
Wamentan Sudaryono Dorong Petani Ajukan Kredit Alsintan Bersubsidi
Pemuda Desa Borbor Ditangkap Usai Larikan Remaja ke Pekanbaru
Viral Kursi 11A: Mengenal Fungsi dan Syarat Kursi Darurat di Pesawat
Maruarar Sirait Klarifikasi Wacana Rumah Subsidi 18 Meter: Belum Keputusan Resmi
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Daerah yang Lemah Tangani Korupsi Siap Dicopot
komentar
beritaTerbaru