'Ini Bukan Prestasi, Tapi Konsekuensi', Danyon Brimob Sumut Ungkap Alasan Pecat 10 Anggotanya
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA
RIAU -Pada Jumat (17/5/2024), tim jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Jalunis, Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Muda Bersama Desa Perhentian Sungkai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Jalunis diduga menggunakan uang hasil penjualan kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten setempat untuk kepentingan pribadi.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Jalunis langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Jalunis diperiksa sebagai saksi sebelumnya, namun setelah serangkaian penyelidikan, jaksa menemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Dalam dugaan korupsi ini, Jalunis diduga memanen dan menjual kelapa sawit milik Pemkab Kuansing seluas 500 hektar. Hal ini bertentangan dengan Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Audit sementara dari tim jaksa menunjukkan bahwa Jalunis memperoleh lebih dari Rp500 juta dari hasil penjualan kelapa sawit tersebut. Uang tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil dan keperluan pribadinya lainnya.
Atas perbuatannya itu, Jalunis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun demikian, penelusuran aset milik tersangka masih terus dilakukan untuk pemulihan kerugian negara.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Selain itu, juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan aset milik daerah untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
Penahanan Jalunis juga menjadi peringatan bagi pejabat atau pengelola keuangan publik lainnya untuk bertindak sesuai dengan hukum dan menghindari praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
(N/014)
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto memaparkan sejumlah capaian pemerintahannya saat membuka Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok P
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto menilai kedekatan pemerintah dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah penting untuk menjaga keamanan
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penghormatan kepada para ulama, kiai dan santri atas kontribusi mereka dalam menjaga kemerd
NASIONAL
JAKARTA Komisi XI DPR RI menyetujui Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 20262031. Keputusan tersebut diam
NASIONAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutar rekaman kamera pengawas atau CCTV dalam pemeriksaan perkara banding terdakwa David Chandra terk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN RSUD Drs. H. Amri Tambunan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil melaksanakan operasi coiling aneurisma perdana pada pas
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan mendukung percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melind
PEMERINTAHAN
MEDAN Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sumatera Utara memperketat pemantauan harga dan pasokan pangan setelah harga daging ayam ras
EKONOMI
MEDAN Sebanyak 5.654 atlet telah terdaftar untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu) XII Tahun 2026. Ajang olahra
OLAHRAGA