Belanja Negara Melonjak 25,7 Persen, Defisit APBN Awal Tahun Tembus Rp54,6 Triliun
JAKARTA Kementerian Keuangan mencatat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 31 Januari 2026 mengalami defisit Rp54,6 tril
EKONOMI
JOGJA -Sebuah permohonan maaf yang mengejutkan datang dari seorang dosen di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (UPN Yogya). JS, seorang dosen pada Program Studi Teknik Geologi, Fakultas Teknologi Mineral, secara terbuka mengakui tindakan kekerasan seksual yang dilakukannya di dalam lingkungan kampus. Surat permohonan maaf ini telah diunggah secara resmi oleh Satgas PPKS UPN Yogya sebagai bagian dari penyelesaian kasus yang terjadi.
Dalam surat tersebut, JS dengan jujur mengakui perbuatannya dan menyampaikan rasa penyesalannya atas tindakan tersebut. Meskipun identitas korban tidak disebutkan untuk melindungi privasinya, JS dengan tegas mengakui bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah. Ia juga menegaskan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di masa depan.
Tindakan JS tidak hanya berdampak pada korban secara langsung, tetapi juga mengakibatkan sanksi yang telah ditetapkan oleh keputusan Rektor UPN Yogya. Sanksi-sanksi tersebut termasuk pemberhentian dari jabatan Ketua Jurusan, pemberhentian sementara sebagai dosen selama 2 tahun, dan kewajiban untuk mengikuti program konseling di lembaga yang ditunjuk oleh Satgas PPKS UPN Yogya.
Surat permohonan maaf ini tidak hanya menjadi bentuk penyesalan dari JS, tetapi juga merupakan langkah nyata untuk meminta maaf kepada korban dan memperbaiki kesalahannya. UPN Yogya, melalui Panji Dwi Ashrianto sebagai Sub Koordinator Humas dan Kerjasama, menegaskan bahwa universitas merespons kasus ini dengan serius dan berpihak kepada korban. Tindakan penanganan kasus kekerasan seksual ini juga telah dilakukan oleh satgas yang dibentuk untuk menangani kasus-kasus serupa.
Meskipun demikian, Panji juga menegaskan bahwa informasi yang diberikan kepada publik dibatasi untuk melindungi privasi korban dan pelaku. UPN Yogya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual, sambil tetap mempertimbangkan dampak psikologis yang mungkin dialami oleh korban.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota komunitas kampus dan masyarakat luas akan pentingnya menghormati hak-hak individu dan menjaga lingkungan yang aman dan terlindungi bagi semua orang. UPN Yogya berharap bahwa langkah-langkah yang diambil dalam menangani kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa depan.
(N/014)
JAKARTA Kementerian Keuangan mencatat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 31 Januari 2026 mengalami defisit Rp54,6 tril
EKONOMI
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh umat Islam untuk berhatihati membeli produk asal Amerika Serikat (AS) yang masu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan jet pribadi dari manta
HUKUM DAN KRIMINAL
GIANYAR Polres Gianyar melalui Polsek Tampaksiring memastikan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan aman dan tepat sasa
NASIONAL
GIANYAR Polres Gianyar menggelar Apel Pagi Jam Pimpinan pada Senin (23/2/2026) pukul 08.30 Wita di Lapangan Apel Tribrata. Kegiatan ini
NASIONAL
BANGKA Aktivitas penambangan timah diduga ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten B
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Jajaran Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polresta Denpasar menggelar patroli rutin di wilayah perairan kota ini,
NASIONAL
DENPASAR Upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Denpasar Utara terus digencarkan jajaran kepolisian. Pada Minggu (22/2/2026),
NASIONAL
SUMBAWA Jalan Kebayan, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, Minggu (08/02/2026) malam mendadak ricuh. Rofinus Kaka alias Rofinus bin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Di malam kelima bulan suci Ramadhan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menunaikan Salat Tarawih bersama jajaran Kecamatan
PEMERINTAHAN