BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Dosen UPN Yogya Mengakui Tindak Kekerasan Seksual dan Memohon Maaf

BITVonline.com - Senin, 06 Mei 2024 08:49 WIB
69 view
Dosen UPN Yogya Mengakui Tindak Kekerasan Seksual dan Memohon Maaf
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JOGJA -Sebuah permohonan maaf yang mengejutkan datang dari seorang dosen di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (UPN Yogya). JS, seorang dosen pada Program Studi Teknik Geologi, Fakultas Teknologi Mineral, secara terbuka mengakui tindakan kekerasan seksual yang dilakukannya di dalam lingkungan kampus. Surat permohonan maaf ini telah diunggah secara resmi oleh Satgas PPKS UPN Yogya sebagai bagian dari penyelesaian kasus yang terjadi.

Dalam surat tersebut, JS dengan jujur mengakui perbuatannya dan menyampaikan rasa penyesalannya atas tindakan tersebut. Meskipun identitas korban tidak disebutkan untuk melindungi privasinya, JS dengan tegas mengakui bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah. Ia juga menegaskan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di masa depan.

Tindakan JS tidak hanya berdampak pada korban secara langsung, tetapi juga mengakibatkan sanksi yang telah ditetapkan oleh keputusan Rektor UPN Yogya. Sanksi-sanksi tersebut termasuk pemberhentian dari jabatan Ketua Jurusan, pemberhentian sementara sebagai dosen selama 2 tahun, dan kewajiban untuk mengikuti program konseling di lembaga yang ditunjuk oleh Satgas PPKS UPN Yogya.

Baca Juga:

Surat permohonan maaf ini tidak hanya menjadi bentuk penyesalan dari JS, tetapi juga merupakan langkah nyata untuk meminta maaf kepada korban dan memperbaiki kesalahannya. UPN Yogya, melalui Panji Dwi Ashrianto sebagai Sub Koordinator Humas dan Kerjasama, menegaskan bahwa universitas merespons kasus ini dengan serius dan berpihak kepada korban. Tindakan penanganan kasus kekerasan seksual ini juga telah dilakukan oleh satgas yang dibentuk untuk menangani kasus-kasus serupa.

Meskipun demikian, Panji juga menegaskan bahwa informasi yang diberikan kepada publik dibatasi untuk melindungi privasi korban dan pelaku. UPN Yogya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual, sambil tetap mempertimbangkan dampak psikologis yang mungkin dialami oleh korban.

Baca Juga:

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota komunitas kampus dan masyarakat luas akan pentingnya menghormati hak-hak individu dan menjaga lingkungan yang aman dan terlindungi bagi semua orang. UPN Yogya berharap bahwa langkah-langkah yang diambil dalam menangani kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa depan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
FSBJ Jambi Desak Menteri BUMN Erick Thohir Rombak Jajaran Pertamina Jambi
Ketua AWASI Soroti PT BBS, Desak Pemkab Muaro Jambi Tindak Perusahaan Sawit Tak Miliki HGU
Polda Jambi Gelar Rakernis Propam 2025, Tegaskan Penguatan Pengawasan Demi Polri Presisi
Polda Jambi Gelar Doa dan Dzikir Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Hadir Memukau di Acara Ngunduh Mantu Bertema Javanese Royal Wedding
Polisi Tangkap Kurir Bawa 6,2 Kg Sabu, Diduga Jaringan Laboratorium Narkoba ‘Happy Water’ di Jakarta Barat
komentar
beritaTerbaru