BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Unit Reskrim Polsek Medan Kota Berhasil Menangkap Pelaku Curat Dalam Waktu 24 Jam

BITVonline.com - Minggu, 05 Mei 2024 09:04 WIB
81 view
Unit Reskrim Polsek Medan Kota Berhasil Menangkap Pelaku Curat Dalam Waktu 24 Jam
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Sebuah kejadian pencurian dengan pemberatan (Curat) menggemparkan warga di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/5/2024), dan berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Medan Kota dengan cepat.

Menurut Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, S.I.K., M.H, laporan pertama diterima pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Salah satu saksi di lokasi melihat ruangan telah dirusak dan beberapa barang telah raib dari toko yang menjadi korban.

“Jumat 3/5/2024 sekitar pukul 11.00 WIB kami menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan di salah satu toko di Jalan Haji Misbah, Kecamatan Medan Maimun,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan, Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga:

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Medan Kota segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya, S.H., M.H untuk segera melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi dengan cepat.

Baca Juga:

“Setelah melakukan olah TKP dan menganalisis rekaman CCTV, alhamdulillah dalam waktu 1×24 jam terduga pelaku berhasil kami amankan, yang tidak lain adalah karyawan perusahaan tersebut,” jelasnya.

Pelaku yang diketahui bernama IW (47) ditangkap di rumahnya di Jalan Kalimbir V. Dia mengakui membawa hasil curian berupa 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam, 3 unit laptop, 3 unit monitor komputer, 3 unit CPU komputer, dan 1 topi warna merah, sebagaimana yang terlihat di rekaman CCTV.

“Pelaku ini merupakan karyawan perusahaan tempat dirinya bekerja. Kepada penyidik, pelaku mengungkapkan bahwa dia nekat melakukan aksinya karena merasa kesal,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih S.I.K. MH, mengimbau kepada perusahaan dan masyarakat, khususnya di Wilayah Hukum Medan Kota, untuk tetap waspada agar tidak menjadi korban kejahatan. Beliau menyampaikan bahwa aksi kejahatan tidak mengenal waktu dan tempat.

Ini adalah bukti nyata kerja keras dan responsif Unit Reskrim Polsek Medan Kota dalam menangani tindak kejahatan di wilayahnya, serta peran penting polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Gubernur Bengkulu Tegaskan Tidak Ada Kelaparan di Pulau Enggano: Isu di Medsos Tidak Akurat
Kemenlu Siaga, 73 Orang Berhasil Dievakuasi dari Iran Termasuk 1 WN Asing
Peringatan 1 Muharram Hijriyah, Bupati Batu Bara Berharap Kontribusi dari Paguyuban Pujakesuma
Peringatan HANI Bupati Batu Bara Ajak Perangi Narkoba
Kapolres Tapsel Serahkan Bantuan Renovasi Masjid Pesantren di Paluta, Wujud Kepedulian di HUT Bhayangkara ke-79
Kapolres Tapsel Gelar Bedah Rumah dan Santunan di Panti Jompo Paluta, Wujud Nyata Bhakti Bhayangkara
komentar
beritaTerbaru