“Ditangkap Dulu Baru Ditembak?”, 24 Tahun Kasus Arby Saputra Masih Menyisakan Pertanyaan
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH -Hanisah Alisa Nisa, seorang perempuan berusia 39 tahun, kini berada di ujung tanduk kehidupannya setelah dihadapkan pada tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan. Hanisah, yang dikenal sebagai figur sentral dalam dunia perdagangan narkoba di Aceh, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.
Pada Senin (29/4/2024), JPU Kejaksaan Negeri Medan yang diwakili oleh Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Eko Pradityo tidak hanya menuntut hukuman mati bagi Hanisah, tetapi juga bagi lima koleganya. Mereka adalah Hamzah alias Andah Bin Zakaria, Al Riza alias Riza Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus, dan Maimun alias Bang Mun.
Tuntutan hukuman mati tersebut disampaikan di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Abdul Hadi Nasution. Keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuduhan melakukan perdagangan narkoba golongan I dalam jumlah besar.
Dalam pernyataan tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selama persidangan, para terdakwa juga dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit, tanpa adanya hal yang meringankan.
Kasus ini diawali pada 22 Oktober 2022, ketika Hanisah bersama beberapa rekannya bertemu di Malaysia untuk membicarakan transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi. Namun, perjalanan mereka terhenti saat mereka diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023. Dari penangkapan itu, BNN berhasil menyita barang bukti narkotika senilai puluhan kilogram.
Selain menyita barang bukti narkotika, BNN juga berhasil mengamankan sebuah mobil yang diduga akan digunakan sebagai alat pengangkut dan penyelundup narkotika tersebut.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan, di mana para terdakwa akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan (Pleidoi) mereka.
Kasus ini tidak hanya menggambarkan keganasan perdagangan narkoba yang melanda negeri ini, tetapi juga menyoroti peran pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam memerangi kejahatan ini. Masyarakat diingatkan kembali akan bahaya dan dampak destruktif yang ditimbulkan oleh perdagangan narkoba.
(N/014)
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto menyebut perburuan pengusaha minyak ters
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate ke level 5,75 memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, khu
EKONOMI
JAKARTA Konten kreator Bigmo alias Muhammad Jannah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026), terkait dugaan eksploitas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah diproyeksikan kembali menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (11/8/2026). Penguata
EKONOMI
JAKARTA Sebanyak 1.147 personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) disiapkan untuk mengamankan rangkaian peringatan HUT ke81 Kemerd
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan kondisi keamanan nasional menjelang peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI dalam keadaan mantap dan terkendali.
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarak
PEMERINTAHAN