RIAUÂ – Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan enam orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang hendak menuju Malaysia melalui pantai Pelawan, Kecamatan Meral Barat, Karimun. Satu orang tersangka berinisial I (48) berhasil ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
Menurut Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, pengungkapan kasus penyelundupan ini berawal dari adanya informasi mengenai pengiriman PMI secara non prosedural menggunakan speed boat pancung fiber melalui Pantai Pelawan. Dengan cepat, Satpolairud Polres Karimun melakukan pengembangan terkait informasi tersebut dan berhasil mengamankan para calon PMI bersama dengan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, diketahui bahwa keenam PMI ilegal tersebut adalah laki-laki yang berasal dari NTB. Mereka mengakui bahwa mereka hendak berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal dengan membayar biaya sebesar Rp 7 juta per orang kepada pelaku inisial W, yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku I yang berperan sebagai tekong kapal mendapat upah sebesar Rp 4 juta dari pelaku W sebagai perantara atau pengurus PMI sebelum diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia,” ungkap Kapolres.
Selain mengamankan para pelaku dan PMI ilegal, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kegiatan penyelundupan ini. Barang bukti yang disita meliputi 1 unit boat pancung fiber, beberapa ponsel, surat E-pas kecil, jerigen BBM, uang tunai, serta potongan tiket pesawat.
Atas perbuatannya, pelaku I dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran Indonesia, yang mengancamnya dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku penyelundupan PMI ilegal untuk tidak melanggar hukum yang berlaku. Penegakan hukum terhadap praktik ilegal ini menjadi bagian dari upaya negara dalam melindungi hak-hak pekerja migran dan menghentikan praktik penyelundupan yang merugikan banyak pihak.
(K/09)
Penyelundupan PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Karimun Digagalkan, Pelaku dan Barang Bukti Disita