MOJOKERTO -Sebuah dugaan tindak pidana korupsi mencuat di Desa Sampangagung, Kabupaten Mojokerto, yang menyeret Kepala Desa (Kades) Ikhwan Arofidana sebagai tersangka. Pihak kepolisian berhasil menggulung kasus ini dengan menangkap Ikhwan saat tengah merayakan halalbihalal di kantor Kecamatan Kutorejo. Berikut rangkuman lengkapnya:
1. Tersangka dan Kasus Korupsi
Kepala Desa Sampangagung, Ikhwan Arofidana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 360 juta untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.
2. Penangkapan Saat Halalbihalal
Penangkapan Ikhwan dilakukan secara paksa saat sedang menghadiri acara halalbihalal di kantor Kecamatan Kutorejo. Hal ini terjadi karena Ikhwan sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik.
Ikhwan dilaporkan melakukan berbagai modus korupsi, termasuk membuat proyek dan kegiatan fiktif serta mengurangi volume pembangunan yang seharusnya dilaksanakan.
4. Total Kerugian Negara
Perbuatan korupsi yang dilakukan Ikhwan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 360.215.080, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi ini dan melibatkan 29 orang saksi dari berbagai instansi dan lembaga terkait di Desa Sampangagung.
6. Penggunaan Uang Korupsi
Menurut pengakuan Ikhwan kepada polisi, uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi yang berlebihan.
7. Tuntutan Hukuman
Akibat perbuatannya, Ikhwan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
8. Imbauan dan Tindakan Kepolisian
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi, sebagai bentuk perlindungan terhadap keuangan negara dan masyarakat.
Kasus korupsi yang melibatkan kepala desa ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat posisi strategis dan kepercayaan yang dipegang oleh seorang kepala desa dalam mengelola dana publik. Proses hukum yang dilakukan diharapkan memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat yang menjadi korban dari tindak korupsi tersebut.
(K/09)
Berikut Beberapa Fakta Kades Mojokerto Korupsi Dana APBDes Rp 360 Juta Yang Sudah Ditahan Polisi