BREAKING NEWS
Jumat, 13 Juni 2025

Berikut Beberapa Fakta Kades Mojokerto Korupsi Dana APBDes Rp 360 Juta Yang Sudah Ditahan Polisi

BITVonline.com - Sabtu, 20 April 2024 05:39 WIB
86 view
Berikut Beberapa Fakta Kades Mojokerto Korupsi Dana APBDes Rp 360 Juta Yang Sudah Ditahan Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MOJOKERTO -Sebuah dugaan tindak pidana korupsi mencuat di Desa Sampangagung, Kabupaten Mojokerto, yang menyeret Kepala Desa (Kades) Ikhwan Arofidana sebagai tersangka. Pihak kepolisian berhasil menggulung kasus ini dengan menangkap Ikhwan saat tengah merayakan halalbihalal di kantor Kecamatan Kutorejo. Berikut rangkuman lengkapnya:

1. Tersangka dan Kasus Korupsi

Kepala Desa Sampangagung, Ikhwan Arofidana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 360 juta untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.

2. Penangkapan Saat Halalbihalal

Penangkapan Ikhwan dilakukan secara paksa saat sedang menghadiri acara halalbihalal di kantor Kecamatan Kutorejo. Hal ini terjadi karena Ikhwan sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga:
3. Modus Operandi

Ikhwan dilaporkan melakukan berbagai modus korupsi, termasuk membuat proyek dan kegiatan fiktif serta mengurangi volume pembangunan yang seharusnya dilaksanakan.

4. Total Kerugian Negara

Perbuatan korupsi yang dilakukan Ikhwan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 360.215.080, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga:
5. Barang Bukti dan Saksi-saksi

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi ini dan melibatkan 29 orang saksi dari berbagai instansi dan lembaga terkait di Desa Sampangagung.

6. Penggunaan Uang Korupsi

Menurut pengakuan Ikhwan kepada polisi, uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi yang berlebihan.

7. Tuntutan Hukuman

Akibat perbuatannya, Ikhwan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

8. Imbauan dan Tindakan Kepolisian

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi, sebagai bentuk perlindungan terhadap keuangan negara dan masyarakat.

Kasus korupsi yang melibatkan kepala desa ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat posisi strategis dan kepercayaan yang dipegang oleh seorang kepala desa dalam mengelola dana publik. Proses hukum yang dilakukan diharapkan memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat yang menjadi korban dari tindak korupsi tersebut.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Staf Media Pribadi Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Lapor ke Polda Banten
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami
Gaji Hakim Naik 280%, SAKSI: Bukan Solusi Atasi Korupsi di Peradilan!
Mujizat di Tengah Tragedi: Satu Korban Selamat Ditemukan dari Reruntuhan Air India Penerbangan AI171
Prabowo Kritik Kinerja BUMN: "Tak Apa Lambat, Tak Apa Boros, Ada PMN"
Rp850 Juta “Digeser”, Hasto Balas “Ok Sip”: Kode Suap yang Terbongkar? Ini Kata Ahli Bahasa UI
komentar
beritaTerbaru