BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Seorang Pria Ditangkap Polisi Usai Keroyok Bapak dan Anak Saat Tahlilan di Banten

BITVonline.com - Selasa, 16 April 2024 03:10 WIB
67 view
Seorang Pria Ditangkap Polisi Usai Keroyok Bapak dan Anak Saat Tahlilan di Banten
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANTEN -Polisi berhasil menangkap pria berinisial RF (32) yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang bapak dan anak di Desa Kebeneran, Kabupaten Serang, Banten. Insiden pengeroyokan yang menggemparkan warga terjadi saat korban sedang melakukan tahlilan, sebuah ritual keagamaan yang dilakukan dengan khidmat.

Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Djumhaedi, mengonfirmasi bahwa RF berhasil ditangkap di rumahnya sendiri di Desa Kebeneran pada Sabtu (13/4/2024). Menurut keterangan yang diberikan, RF diduga turut serta dalam pengeroyokan bersama rekan-rekannya menggunakan batu dan kayu di pinggir jalan pada Rabu (10/4/2024).

Peristiwa tragis ini berawal ketika korban, yang tengah berada dalam suasana tahlilan, tiba-tiba menjadi korban kekerasan fisik yang tidak terduga. “Korban sedang dalam proses tahlilan, namun terganggu dengan keributan yang terjadi. Anak korban mencoba melerai, namun malah direspon dengan kekerasan yang keji,” ungkap Dedi Djumhaedi dalam konferensi persnya pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:

Dalam aksi keji tersebut, korban mengalami pukulan hingga terjatuh dan meminta tolong. Beruntung, keponakan korban berhasil memberikan pertolongan pada saat yang tepat. Namun, akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka parah di kelopak mata dan punggung yang menyakitkan.

Kejadian ini menjadi sorotan masyarakat karena menunjukkan kebrutalan dan ketidakmanusiaan sebagian individu yang tidak menghargai nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan. Kepolisian Serang menyatakan bahwa korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Serang, yang kemudian segera mengambil tindakan penyelidikan yang intensif.

Baca Juga:

“Pelaku RF yang berhasil ditangkap telah mengakui perbuatannya dan juga menyebut dua pelaku lain yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Dedi Djumhaedi.

Dalam konteks ini, penangkapan RF menjadi langkah awal menuju keadilan bagi korban dan masyarakat yang terpukul dengan peristiwa kekerasan ini. Kasus ini juga mengingatkan semua pihak akan pentingnya menjaga kerukunan dan toleransi dalam beribadah serta menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat yang beradab.

Keberhasilan Polres Serang dalam menangkap RF juga memberikan pesan yang kuat bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk melindungi hak-hak warga dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Palak Pengendara Wanita Rp100 Ribu di Medan, Aiptu Rudi Minta Maaf: untuk Beli Minum
PKK Sumut Siap Kolaborasi Sukseskan Program Zero Dose demi Generasi Sehat
Gubernur Apresiasi Kekompakan Keluarga Besar PWI Sumut dalam Family Gathering 2025: Seperti Pisang Setandan
Kolaborasi Kejati dan Kominfo Sumut Tekankan Integritas ASN di Dunia Siber
Polisi Periksa Guide yang Dampingi Juliana Marins, Pendaki Asal Brasil yang T3w4s di Rinjani
Putusan PTA Jakarta: Paula Verhoeven Tidak Terbukti Selingkuh
komentar
beritaTerbaru