CCTV Buka Petunjuk, Polisi Tangkap Bidan ASN dan Anaknya dalam Kasus Mayat Bayi Binjai
BINJAI Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai bidan berinisial SS (55) bersama anaknya, RD (31). K
HUKUM DAN KRIMINAL
BLITAR -Kejadian tak terduga mengguncang kisah seorang sopir truk asal Malang yang terlibat dalam skema kriminal yang merugikan banyak pihak. Usaha untuk mengelabui petugas dengan mengaku sebagai korban begal ternyata hanyalah sebuah akting yang menyimpan niatan kriminal yang lebih dalam.
Aksi kriminal ini terungkap oleh Satreskrim Polres Blitar yang berhasil membongkar modus operandi tiga pelaku, termasuk sopir truk tersebut. AF (25) warga Malang, AS (41), dan EF (36) warga Kediri harus menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka yang merugikan.
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengungkapkan bahwa ketiga pelaku tersebut secara kompak berusaha mengelabui polisi dengan pura-pura menjadi korban pembegalan saat mengirim truk dari Jawa Tengah ke Malang. Mereka menjalankan skenario tersebut saat melintas di Desa Maliran, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
“Pelaku AF yang bekerja sebagai sopir berusaha mengelabui petugas dengan mengaku sebagai korban begal. Padahal, dia berkomplot dengan dua temannya untuk menggelapkan truk tersebut,” kata Wiwit Adisatria.
AF dengan cermat menyusun skenario palsu, seolah-olah dibuang dengan kondisi tangan terikat dan mata tertutup di wilayah hutan Maliran, Kabupaten Blitar. Namun, penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkap kejanggalan dalam cerita tersebut.
“Lanjut Wiwit, AF ternyata sudah bekerja sama dengan dua temannya untuk menggelapkan truk dengan modus tersebut. Motif pelaku menggelapkan truk karena memiliki utang puluhan juta dan kepepet kebutuhan ekonomi menjelang Lebaran,” tambahnya.
Skema kriminal yang terbongkar ini mengungkapkan motif finansial yang mendorong pelaku untuk melakukan tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak. Meskipun rencana kejahatan mereka belum berhasil, tindakan mereka tetap dianggap serius dan akan dikenakan pasal-pasal hukum yang sesuai.
Kini, tiga pelaku telah diamankan dan akan dihadapkan pada proses hukum yang ketat. Mereka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, pasal 220 KUHP tentang laporan palsu juga akan diterapkan terhadap mereka.
(K/09)
BINJAI Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai bidan berinisial SS (55) bersama anaknya, RD (31). K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan kebijakan pencopotan Kapolda hingga P
NASIONAL
MEDAN Terdakwa Budi Pranoto mengungkap adanya permintaan komisi sebesar 44 persen dalam proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan 995 benda berbentuk senjata yang ditemukan di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di Kebayoran
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan memberikan penghargaan kepada almarhum Pratu Galuh Nugraha atas keberanian dan pengorba
PERISTIWA
BANDA ACEH Polda Aceh memburu pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di Kabupaten Bireuen. Pema
HUKUM DAN KRIMINAL
GUNUNGSITOLI Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya kembali berkantor di Kepulauan Nias. Kehadirannya kali ini untuk memastikan progr
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada penutupan perdagangan Senin (10/8/2026). Rupiah ditutup di lev
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk ojek online (ojol), ra
NASIONAL