Polda Aceh dan Pesantren Oemar Diyan Perkuat Sinergi, Dorong Literasi dan Pembinaan Karakter Santri
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
SEMARANG – Darso (43), seorang warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh enam anggota polisi dari Satlantas Polresta Yogyakarta. Kematian Darso berawal dari dugaan penganiayaan yang terjadi setelah dirinya dijemput oleh petugas kepolisian pada 21 September 2024.
Istri korban, Poniyem (42), menceritakan kronologi kejadian yang mengarah pada kematian suaminya. Poniyem mengungkapkan bahwa pada pagi hari pukul 06.00, Darso dijemput oleh tiga orang yang mengendarai mobil. “Dijemput dalam kondisi sehat, pukul 14.00 dikabari kalau suami saya di rumah sakit,” ujar Poniyem saat ditemui di Mapolda Jateng pada Jumat (10/1/2025).
Poniyem percaya suaminya dianiaya oleh orang-orang yang menjemputnya. “Suami sempat mengaku dihajar oleh mereka,” ujarnya, sambil menunjukkan luka lebam pada wajah Darso, khususnya pada bagian pipi kanan. Darso sempat menceritakan kejadian tersebut di rumah sakit setelah beberapa oknum polisi mengunjunginya.
Adi Darso, adik korban, menambahkan bahwa kakaknya mengaku dipukuli oleh polisi terkait kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta pada Juli 2024. “Darso bilang dipukuli di bagian dada oleh enam polisi,” jelasnya. Kejadian tersebut kemudian berujung pada kematian Darso pada 29 September 2024. Keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dengan tuduhan penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian, serta tindak pidana menyebabkan maut.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, menjelaskan bahwa mereka telah membawa sejumlah bukti, termasuk hasil rontgen, foto, video, dan saksi keluarga. Kejadian ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso pada Juli 2024 di Yogyakarta. Meskipun Darso sempat membawa korban kecelakaan ke klinik, ia meninggalkan KTP karena keterbatasan dana.
Tak lama setelah itu, Darso dijemput oleh enam anggota polisi dari Satlantas Polresta Yogyakarta tanpa surat tugas atau penangkapan. Setelah dijemput, Darso dibawa ke Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan Semarang dan dirawat di ICU selama tiga hari sebelum akhirnya meninggal dunia. Sebelum meninggal, Darso sempat mengungkapkan bahwa ia merasa tersakiti dan meminta keadilan atas penganiayaan yang dialaminya.
Keluarga korban juga mengungkapkan bahwa mereka telah diberi uang duka sebesar Rp25 juta dalam beberapa pertemuan dengan pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan. Namun, uang tersebut belum diterima oleh keluarga korban karena mereka merasa tidak ada niat baik dari pihak yang memberikannya.
Polda Jawa Tengah hingga kini belum mendapatkan informasi yang jelas terkait alasan Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta memburu Darso hingga ke Semarang. Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, berharap Polda Yogyakarta akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.
(christie)
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
MEDAN Penanganan laporan dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik yang dialami jurnalis Deddy Irawan kembali dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keputusan DPR RI menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI dinilai bukan sekadar blunder hukum. Lebih dari itu, dianggap se
POLITIK
BOGOR Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri rapat koordinasi sinkronisasi teknis rencana penetapan Alur Pelayaran Masuk Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memberikan dukungan langsung kepada kontingen Gerakan Pramuka Kota Tanjungbalai yang me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas dalam perkar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 3.752 gempa susulan terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga K
PERISTIWA
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 58 tahun, dan seorang pria berinisial AM, 22 tahun, dijerat dengan Pasal 46
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar aksi unjuk rasa di
PERISTIWA