BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Polda Riau Menangkan Gugatan Praperadilan Korupsi Bank BUMN Senilai Rp 46 Miliar

BITVonline.com - Sabtu, 06 April 2024 04:00 WIB
42 view
Polda Riau Menangkan Gugatan Praperadilan Korupsi Bank BUMN Senilai Rp 46 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

RIAU -Polda Riau berhasil memenangkan gugatan praperadilan dalam kasus korupsi bank pelat merah senilai lebih dari Rp 46 miliar di Bengkalis. Hal ini mengindikasikan bahwa penetapan tersangka terkait kasus tersebut sah dan pelaku, ER, tetap ditahan. Gugatan tersebut dilayangkan oleh ER setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran kredit KUR. Meskipun ER merasa tidak terima dengan penetapan tersangka, namun hasil dari proses praperadilan menegaskan keabsahan penetapan tersangka tersebut.

Proses sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Jimy Maruli, memenangkan gugatan dari penyidik. Hakim menyatakan secara tegas bahwa penetapan tersangka tersebut sah secara hukum, menolak gugatan tersangka pada Rabu (3/4). Putusan tersebut merupakan hasil dari pertimbangan yang matang oleh majelis hakim, dimana penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup serta mendapatkan kesaksian dari saksi dan ahli yang mendukung penetapan tersangka tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menyatakan kemenangan Bidkum dan Ditreskrimsus Polda Riau dalam praperadilan tersangka korupsi bank pelat merah. Hal ini mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ER telah sah secara hukum dan menyatakan bahwa ER harus tetap ditahan.

Baca Juga:

Kasus ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya Polda Riau dalam mengungkap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang besar. Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank BUMN di Pekanbaru yang dilakukan secara fiktif telah mencatat kerugian keuangan negara yang signifikan. Tindakan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2020-2022, dimana polisi menduga kuat adanya dugaan penyimpangan dana bank BUMN kantor cabang Bengkalis oleh tersangka DS dan ER.

Keberhasilan Polda Riau dalam menangani kasus korupsi ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Pengungkapan kasus ini juga memberikan pesan yang kuat bahwa tidak ada tempat bagi pelaku korupsi untuk berlindung dari keadilan.

Baca Juga:

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Sebagian Internet di Iran Pulih Setelah Offline 62 Jam, Akses Masih Terbatas
Tim Ekspedisi Gunung Leuser Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Capai Titik Tertinggi dengan Semangat Bhayangkara
Tiga Korb4n Mut1lasi di Padang Ternyata Mahasiswi STIE KBP, Dua di Antaranya Sedang Siapkan Skripsi
Viral di Media Sosial, Benarkah Golongan Darah O Lebih Kuat Imunitasnya? Ini Kata Dokter
Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Langkah Nyata Pemerintah Bangun Ekonomi Berkeadilan
Ulang Tahun ke-64 Jokowi Dirayakan Sederhana, Warga Solo Doakan Kesembuhan
komentar
beritaTerbaru