Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menghadirkan kejutan besar dalam persidangan kasus korupsi Akuisisi Saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam. Kelima terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman 18 hingga 19 tahun penjara akhirnya mendapat vonis bebas. Vonis ini mengubah dinamika persidangan yang telah menarik perhatian publik sejak awal.
Eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016, Milawarma, bersama empat rekannya, melalui vonis bebas ini membuktikan bahwa mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keputusan yang dibacakan langsung oleh majelis hakim menggugah perhatian banyak pihak terkait keadilan dalam penegakan hukum.
Hakim Pitriadi, yang memimpin majelis hakim, menegaskan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus korupsi tersebut. Hal ini membuat keputusan vonis bebas tersebut menjadi sorotan utama dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Namun, reaksi atas vonis tersebut tidak hanya datang dari pihak terkait. Jaksa Penuntut Umum Hermasyah menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Langkah hukum ini menunjukkan keteguhan dalam upaya menjaga keadilan serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut hukuman berat bagi kelima terdakwa, dengan hukuman penjara antara 18 hingga 19 tahun. Namun, dengan vonis bebas ini, dinamika kasus korupsi Akuisisi Saham PT SBS tersebut semakin rumit dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut, menambah daftar tersangka menjadi lima orang. Keputusan menetapkan tersangka baru ini menyiratkan bahwa kasus tersebut masih memiliki babak baru yang akan terus disorot oleh publik.
Dengan serangkaian peristiwa yang berkembang dalam kasus korupsi ini, terbuka peluang bagi penegakan hukum yang lebih kuat dan transparan, sekaligus menegaskan pentingnya integritas dalam dunia hukum. Langkah selanjutnya dari proses hukum ini akan menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu ke depan, menanti bagaimana penegakan keadilan akan terwujud dalam kasus ini.
(AS)
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL