Wisuda ke-65 Universitas Moestopo Tampil Megah di JCC, Gaungkan Kebangkitan Generasi Intelektual
JAKARTA Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) menggelar Dies Natalis dan Wisuda ke65 dengan nuansa megah dan sinematik di Plenary H
PENDIDIKAN
PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menghadirkan kejutan besar dalam persidangan kasus korupsi Akuisisi Saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam. Kelima terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman 18 hingga 19 tahun penjara akhirnya mendapat vonis bebas. Vonis ini mengubah dinamika persidangan yang telah menarik perhatian publik sejak awal.
Eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016, Milawarma, bersama empat rekannya, melalui vonis bebas ini membuktikan bahwa mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keputusan yang dibacakan langsung oleh majelis hakim menggugah perhatian banyak pihak terkait keadilan dalam penegakan hukum.
Hakim Pitriadi, yang memimpin majelis hakim, menegaskan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus korupsi tersebut. Hal ini membuat keputusan vonis bebas tersebut menjadi sorotan utama dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Namun, reaksi atas vonis tersebut tidak hanya datang dari pihak terkait. Jaksa Penuntut Umum Hermasyah menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Langkah hukum ini menunjukkan keteguhan dalam upaya menjaga keadilan serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut hukuman berat bagi kelima terdakwa, dengan hukuman penjara antara 18 hingga 19 tahun. Namun, dengan vonis bebas ini, dinamika kasus korupsi Akuisisi Saham PT SBS tersebut semakin rumit dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut, menambah daftar tersangka menjadi lima orang. Keputusan menetapkan tersangka baru ini menyiratkan bahwa kasus tersebut masih memiliki babak baru yang akan terus disorot oleh publik.
Dengan serangkaian peristiwa yang berkembang dalam kasus korupsi ini, terbuka peluang bagi penegakan hukum yang lebih kuat dan transparan, sekaligus menegaskan pentingnya integritas dalam dunia hukum. Langkah selanjutnya dari proses hukum ini akan menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu ke depan, menanti bagaimana penegakan keadilan akan terwujud dalam kasus ini.
(AS)
JAKARTA Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) menggelar Dies Natalis dan Wisuda ke65 dengan nuansa megah dan sinematik di Plenary H
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan peran Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sekaligus Presiden ke5 RI Megawa
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memilih berada di luar
POLITIK
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pemerintahannya tidak boleh bekerja lamban dan santai dalam menjalankan tugas negara. Dala
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi bangsa yang terus dihantui ketakutan terhadap gejolak ekonom
EKONOMI
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar upacara bendera memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke118 di halaman K
PEMERINTAHAN
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memaparkan langsung cetak biru Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 dalam pidato perdana
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti paradoks pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dinilai belum sepenuhnya berdampak pada peningka
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA
EKONOMI