BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Windy Idol Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan TPPU

BITVonline.com - Rabu, 27 Maret 2024 08:34 WIB
Windy Idol Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan TPPU
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap artis Windy Yunita Bastari Usman, yang lebih dikenal sebagai Windy Idol. Langkah ini diambil setelah Windy menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa KPK telah mengajukan pencegahan tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI terhadap pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini. Windy Idol dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, mulai dari Kamis, 21 Maret.

“Diperlukan sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI),” ungkap Ali Rabu (27/3/2024).

Ini bukan pertama kalinya Windy Idol dicegah oleh KPK untuk berpergian ke luar negeri. Sebelumnya, Windy telah dicegah meninggalkan Indonesia karena statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Hasbi Hasan.

Dalam pengakuannya kepada media, Windy mengungkapkan bahwa dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU sejak Januari 2024. Meskipun demikian, Windy membantah memiliki aset yang dikelola oleh Hasbi Hasan dan mengaku tidak mengetahui apakah asetnya telah disita oleh KPK.

Dengan perkembangan ini, kasus dugaan TPPU yang melibatkan Windy Idol dan Hasbi Hasan masih terus bergulir. KPK terus melakukan penyelidikan dan mengharapkan kerjasama penuh dari pihak yang terlibat dalam proses hukum ini.

(K/09)
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru