Senam Bersama di Banda Aceh, Sekda M. Nasir Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan vonis etik kepada tiga ‘bos’ pungli di Rutan KPK. Ketiganya terlibat dalam kasus penerimaan aliran uang pungli, dengan jumlah bervariasi antara Rp 30 hingga Rp 70 juta.
Ketiga tersangka yang dijatuhi vonis sanksi berat oleh Dewas KPK adalah Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, Plt Karutan KPK Ristanta, dan Koordinator Kamtib Rutan KPK Sopian Hadi. Dalam sidang etik yang digelar hari ini, Dewas KPK mengungkapkan temuan terkait aliran uang yang diterima oleh para pelaku.
Menurut anggota Dewas KPK, Albertina Ho, proses pemeriksaan etik memiliki keterbatasan dalam mengusut aliran uang. Namun, dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, Dewas meyakini bahwa Ristanta menerima uang pungli sebesar Rp 30 juta.
“Kami meyakini bahwa Ristanta menerima paling tidak minimal Rp 30 juta,” jelas Albertina, anggota Dewas KPK.
Selain itu, Dewas juga mengungkap bahwa Sopian Hadi, Koordinator Kamtib Rutan KPK, mengakui menerima pungli sebesar Rp 70 juta. Meski demikian, Dewas mencatat bahwa terdapat perbedaan antara jumlah yang diakui oleh Sopian Hadi dengan kesaksian dari saksi-saksi lainnya.
Namun, hasil pemeriksaan Dewas menunjukkan temuan yang berbeda terkait aliran uang yang diduga diterima oleh Karutan KPK Achmad Fauzi. Meskipun tidak ditemukan transaksi uang terkait pungli di rekening Fauzi, Dewas menyatakan Fauzi terbukti lalai dan mendiamkan praktik pungli yang sudah berlangsung lama di Rutan KPK.
Sebagai konsekuensi, ketiga pelaku telah dijatuhkan vonis sanksi berat oleh Dewas KPK. Mereka diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas perbuatan yang dilakukan.
Kasus ini menambah catatan hitam dalam sejarah penegakan integritas di lembaga penegak hukum. Pemberian vonis sanksi berat diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai di lembaga penegak hukum untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi dan pungutan liar.
(k/09)
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mendorong semakin tingginya kebutuhan tenaga ahli di
PENDIDIKAN
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Api yang membakar kaw
PERISTIWA
MEDAN Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua ang
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Brigade Kartini AMPI (DPD BKA) Kota Binjai terus menjalankan kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah.
NASIONAL
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate atau yang dikenal se
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PTPN I Regional 1 mengungkap dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berkedok program cetak sawah di areal Hak Gu
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian menutup sementara operasional pasar malam yang berada di Jalan Perhubungan Simpang Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Per
PERISTIWA
SAMOSIR Dua anggota Polres Samosir diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan Aipda ES d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai aktivitas politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
POLITIK