BREAKING NEWS
Selasa, 26 Mei 2026

Dewas KPK Vonis Sanksi Berat untuk Tiga ‘Bos’ Pungli Rutan KPK, Menerima Uang Pungli RP. 30-70 Juta

BITVonline.com - Rabu, 27 Maret 2024 08:20 WIB
Dewas KPK Vonis Sanksi Berat untuk Tiga ‘Bos’ Pungli Rutan KPK, Menerima Uang Pungli RP. 30-70 Juta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan vonis etik kepada tiga ‘bos’ pungli di Rutan KPK. Ketiganya terlibat dalam kasus penerimaan aliran uang pungli, dengan jumlah bervariasi antara Rp 30 hingga Rp 70 juta.

Ketiga tersangka yang dijatuhi vonis sanksi berat oleh Dewas KPK adalah Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, Plt Karutan KPK Ristanta, dan Koordinator Kamtib Rutan KPK Sopian Hadi. Dalam sidang etik yang digelar hari ini, Dewas KPK mengungkapkan temuan terkait aliran uang yang diterima oleh para pelaku.

Menurut anggota Dewas KPK, Albertina Ho, proses pemeriksaan etik memiliki keterbatasan dalam mengusut aliran uang. Namun, dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, Dewas meyakini bahwa Ristanta menerima uang pungli sebesar Rp 30 juta.

“Kami meyakini bahwa Ristanta menerima paling tidak minimal Rp 30 juta,” jelas Albertina, anggota Dewas KPK.

Selain itu, Dewas juga mengungkap bahwa Sopian Hadi, Koordinator Kamtib Rutan KPK, mengakui menerima pungli sebesar Rp 70 juta. Meski demikian, Dewas mencatat bahwa terdapat perbedaan antara jumlah yang diakui oleh Sopian Hadi dengan kesaksian dari saksi-saksi lainnya.

Namun, hasil pemeriksaan Dewas menunjukkan temuan yang berbeda terkait aliran uang yang diduga diterima oleh Karutan KPK Achmad Fauzi. Meskipun tidak ditemukan transaksi uang terkait pungli di rekening Fauzi, Dewas menyatakan Fauzi terbukti lalai dan mendiamkan praktik pungli yang sudah berlangsung lama di Rutan KPK.

Sebagai konsekuensi, ketiga pelaku telah dijatuhkan vonis sanksi berat oleh Dewas KPK. Mereka diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas perbuatan yang dilakukan.

Kasus ini menambah catatan hitam dalam sejarah penegakan integritas di lembaga penegak hukum. Pemberian vonis sanksi berat diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai di lembaga penegak hukum untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi dan pungutan liar.

(k/09)
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru