Senam Bersama di Banda Aceh, Sekda M. Nasir Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan vonis etik kepada Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK, Ristanta, dalam kasus pungli yang terjadi di Rutan KPK. Ristanta divonis dengan sanksi berat, menandai babak baru dalam upaya membersihkan lembaga anti-korupsi itu dari praktek-praktek yang merusak.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/3/2024).
Tumpak menegaskan bahwa Ristanta telah terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Dalam putusannya, Ristanta dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Plt Karutan KPK.
“Mengadili pertama menyatakan terperiksa Ristanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan satu golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021,” jelas Tumpak.
Dewan Pengawas KPK juga merekomendasikan agar Ristanta diproses secara disiplin kepegawaian.
“Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa,” tambahnya.
Ristanta sebelumnya menjabat sebagai Plt Karutan KPK periode 2020-2021. Dia juga menjadi salah satu dari 15 tersangka kasus pungli di Rutan KPK yang kini telah ditahan.
Putusan Dewas ini menjadi bukti komitmen KPK dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi di dalam institusinya sendiri. Meskipun menantang, langkah-langkah tegas seperti ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam upaya membersihkan lembaga anti-korupsi tersebut.
(K/09)
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mendorong semakin tingginya kebutuhan tenaga ahli di
PENDIDIKAN
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Api yang membakar kaw
PERISTIWA
MEDAN Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua ang
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Brigade Kartini AMPI (DPD BKA) Kota Binjai terus menjalankan kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah.
NASIONAL
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate atau yang dikenal se
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PTPN I Regional 1 mengungkap dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berkedok program cetak sawah di areal Hak Gu
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian menutup sementara operasional pasar malam yang berada di Jalan Perhubungan Simpang Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Per
PERISTIWA
SAMOSIR Dua anggota Polres Samosir diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan Aipda ES d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai aktivitas politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
POLITIK