Dari Kenduri Diraja hingga Istana Maimun, Ini Komitmen Rico Waas Jaga Warisan Kesultanan Deli
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Kenduri Diraja Negeri Deli yang akan digel
PEMERINTAHAN
JAKARTA-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan perintah kepada seluruh Kanit Res jajaran dan perintah Kapolda untuk melaksanakan operasi tegas terhadap praktik premanisme yang dilakukan oleh para Debt Collector.
Perintah ini datang sebagai respons terhadap meningkatnya kasus intimidasi dan tindakan keras yang dilakukan oleh sejumlah debt collector terhadap masyarakat.
Dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada tanggal 24 Maret 2024, Kapolri menekankan bahwa sasaran utama dari operasi ini adalah para debt collector atau yang dikenal dengan sebutan mata elang. Langkah-langkah yang diperintahkan meliputi pendataan, penertiban, dan penindakan hukum terhadap para pelaku premanisme ini.
“Kami akan melakukan pendataan terhadap lembaga pembiayaan yang terlibat dalam praktik premanisme, dan akan memberikan perhatian khusus dalam penanganan, penangkapan, penahanan, serta penuntutan terhadap pihak yang menyuruh, baik perseorangan maupun lembaga pembiayaan,” ujar Kapolri.
Selain itu, Kapolri juga menegaskan pentingnya melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan dari para debt collector ke Polres atau Polsek setempat. Dia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan praktik premanisme ini dengan menggerebek dan menyerahkan para pelaku kepada pihak berwajib.
Kapolri juga menyampaikan bahwa praktik premanisme yang dilakukan oleh para debt collector tidak berbeda jauh dengan tindakan kejahatan seperti begal. “Mereka melakukan pembegalan terang-terangan dengan mengatasnamakan profesi sebagai debt collector atau lembaga pembiayaan,” tegasnya.
VIRALKAN
Sebagai langkah preventif, Kapolri juga menghimbau masyarakat untuk membagikan informasi ini kepada semua rakyat Indonesia agar tidak menjadi korban intimidasi dan teror oleh para debt collector atau mata elang.
Di sisi lain, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank, serta melarang praktik penarikan paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Kapolri menambahkan bahwa praktik premanisme yang dilakukan oleh para debt collector, seperti pengambilan kendaraan secara paksa, dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan hukum yang berlaku.
Dalam upaya melindungi konsumen, Kapolri juga mengingatkan bahwa pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia, sehingga tidak dapat menarik kendaraan yang gagal bayar tanpa proses hukum yang benar.
Kapolri mengakhiri pernyataannya dengan ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama menghentikan tindakan semena-mena dari para debt collector atau mata elang dengan menyebarkan informasi ini secara luas.
(TIM REDAKSI)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Kenduri Diraja Negeri Deli yang akan digel
PEMERINTAHAN
JAKARTA Jumlah korban meninggal dunia akibat gempa bumi magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh jajaran pemerintah bergerak cepat menangani dampak gempa bumi yang mengguncang w
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Jakarta telah disiapkan. Namun, pemerintah belum
EKONOMI
JAKARTA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengungkap bakal ada kejutan dalam formasi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengukuhkan 74 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Sumatera Utara
PEMERINTAHAN
MEDAN Gempa bumi dengan magnitudo (M) 6,4 mengguncang wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (15/8/2026) petang. Ba
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung memantau gotong royong massal yang digelar serentak di 21 kecamatan dalam
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Peringatan Hari Damai Aceh (HDA) ke21 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, berujung ricuh pada Sabtu (15/8/2026). Kericu
PERISTIWA
BANDA ACEH Tokoh sekaligus mediator perdamaian Aceh asal Finlandia, Juha Christensen, meminta semua pihak menghormati penggunaan bendera
POLITIK