Bupati Labusel Terima Kunjungan Dirut Bank Sumut, Bahas Penguatan Sinergi dan Dukungan UMKM
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi Direktur Utama PT Bank Sumut Heru M
PEMERINTAHAN
JAKARTA-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan perintah kepada seluruh Kanit Res jajaran dan perintah Kapolda untuk melaksanakan operasi tegas terhadap praktik premanisme yang dilakukan oleh para Debt Collector.
Perintah ini datang sebagai respons terhadap meningkatnya kasus intimidasi dan tindakan keras yang dilakukan oleh sejumlah debt collector terhadap masyarakat.
Dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada tanggal 24 Maret 2024, Kapolri menekankan bahwa sasaran utama dari operasi ini adalah para debt collector atau yang dikenal dengan sebutan mata elang. Langkah-langkah yang diperintahkan meliputi pendataan, penertiban, dan penindakan hukum terhadap para pelaku premanisme ini.
“Kami akan melakukan pendataan terhadap lembaga pembiayaan yang terlibat dalam praktik premanisme, dan akan memberikan perhatian khusus dalam penanganan, penangkapan, penahanan, serta penuntutan terhadap pihak yang menyuruh, baik perseorangan maupun lembaga pembiayaan,” ujar Kapolri.
Selain itu, Kapolri juga menegaskan pentingnya melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan dari para debt collector ke Polres atau Polsek setempat. Dia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan praktik premanisme ini dengan menggerebek dan menyerahkan para pelaku kepada pihak berwajib.
Kapolri juga menyampaikan bahwa praktik premanisme yang dilakukan oleh para debt collector tidak berbeda jauh dengan tindakan kejahatan seperti begal. “Mereka melakukan pembegalan terang-terangan dengan mengatasnamakan profesi sebagai debt collector atau lembaga pembiayaan,” tegasnya.
VIRALKAN
Sebagai langkah preventif, Kapolri juga menghimbau masyarakat untuk membagikan informasi ini kepada semua rakyat Indonesia agar tidak menjadi korban intimidasi dan teror oleh para debt collector atau mata elang.
Di sisi lain, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank, serta melarang praktik penarikan paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Kapolri menambahkan bahwa praktik premanisme yang dilakukan oleh para debt collector, seperti pengambilan kendaraan secara paksa, dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan hukum yang berlaku.
Dalam upaya melindungi konsumen, Kapolri juga mengingatkan bahwa pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia, sehingga tidak dapat menarik kendaraan yang gagal bayar tanpa proses hukum yang benar.
Kapolri mengakhiri pernyataannya dengan ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama menghentikan tindakan semena-mena dari para debt collector atau mata elang dengan menyebarkan informasi ini secara luas.
(TIM REDAKSI)
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi Direktur Utama PT Bank Sumut Heru M
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan audiensi dengan Gub
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Panitia Pemilihan Kecamatan dan
PEMERINTAHAN
JAMBI Komunitas Orang Rimba dan masyarakat desa di Kabupaten Batang Hari, Jambi, meminta pemerintah serta para penggiat lingkungan membe
NASIONAL
JAKARTA Harapan ratusan warga terdampak bencana di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, untuk segera memiliki hunian tetap (huntap
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran atau penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Seorang mantan anggota Polri berinisial BAR (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan dalam pengungkapan kasus peredara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) nonaktif, Muhammad Abdimaludin, menyampaikan k
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wening Udasmoro, meminta pemerintah memperluas jangkauan program beasiswa agar lebih
PENDIDIKAN