BREAKING NEWS
Sabtu, 16 Mei 2026

Polda Kaltim Tangguhkan Penahanan 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek Bandara VVIP IKN

BITVonline.com - Senin, 18 Maret 2024 05:13 WIB
Polda Kaltim Tangguhkan Penahanan 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek Bandara VVIP IKN
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KALIMANTAN -Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengambil keputusan untuk menangguhkan penahanan terhadap sembilan petani yang menjadi tersangka dalam kasus pengancaman terhadap proyek Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan ini diambil dengan menerapkan status wajib lapor bagi para tersangka.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Artanto, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap para tersangka telah ditangguhkan, namun proses hukum tetap berlanjut. Para tersangka sebelumnya dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan/atau UUDRT Nomor 12 tahun 1951, dan saat ini mereka dikenakan status wajib lapor selama proses penyidikan.

Artanto juga menjelaskan mengenai penampilan fisik para tersangka yang terlihat berbeda, khususnya dalam hal potongan rambut yang gundul. Menurutnya, pemotongan rambut tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku (SOP).

“Polda Kaltim telah melaksanakan prosedur (SOP) terhadap tahanan yang masuk rutan Polri,” jelas Artanto.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan para petani yang diduga terlibat dalam aksi pengancaman terhadap proyek Bandara VVIP IKN. Dengan keputusan menangguhkan penahanan dan memberlakukan status wajib lapor, Polda Kaltim berupaya menjalankan proses hukum secara adil sambil memastikan keamanan dan keteraturan di dalam penanganan para tersangka.

Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan kepentingan masyarakat, sambil memastikan bahwa proses hukum yang berjalan tetap transparan dan akuntabel. Masyarakat pun diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama sambil menunggu keputusan lanjutan dari pihak berwenang.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru