BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Ini Daftar Lengkap 15 Tersangka Yang Ditahan oleh KPK Kasus Pungli Rutan 

BITVonline.com - Jumat, 15 Maret 2024 11:09 WIB
29 view
Ini Daftar Lengkap 15 Tersangka Yang Ditahan oleh KPK Kasus Pungli Rutan 
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK mengejutkan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 orang tersangka, termasuk Kepala Rutan KPK, dalam sebuah operasi yang digelar baru-baru ini. Jumpa pers di gedung KPK sore ini menjadi saksi bisu atas penahanan tersebut.

Dalam jumpa pers tersebut, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyampaikan bahwa para tersangka akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari pertama untuk kebutuhan proses penyidikan. Tindakan ini merupakan langkah tegas KPK dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah petugas Rutan KPK.

15 tersangka yang ditahan tersebut termasuk Kepala Rutan KPK Cabang, Achmad Fauzi, serta sejumlah petugas negeri yang diperbantukan di Rutan KPK. Mereka dihadapkan pada dakwaan terkait Pasal 12 huruf e UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kasus ini menyorot masalah pungli yang terstruktur di Rutan KPK sejak tahun 2019.

Baca Juga:

15 tersangka pungli Rutan KPK ini terdiri dari:

1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)

Baca Juga:

2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK),

3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR),

4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH),

5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT),

6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH),

7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN),

8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).

9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR),

10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH),

11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA),

12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA),

13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD),

14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan

15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).

Besaran uang yang diduga terkumpul dari praktik pungli ini mencapai angka yang menggemparkan, mencapai Rp 6,3 miliar. Menurut penyidik, uang tersebut diduga merupakan hasil dari pungutan ilegal yang dilakukan oleh para tersangka selama rentang waktu tersebut.

Operasi ini menjadi pukulan telak bagi integritas dan reputasi Rutan KPK, sebuah institusi yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Skandal ini mencoreng citra lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Keputusan KPK untuk menindak tegas kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh institusi penegak hukum dan pelayanan publik untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi dan pungutan liar. Masyarakat pun menuntut agar proses penyelidikan dan pengadilan terhadap para tersangka dilakukan secara transparan dan adil, tanpa intervensi politik atau tekanan dari pihak manapun.

Skandal ini juga memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan tata kelola di lembaga pelayanan publik, termasuk Rutan KPK. Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang terus dilakukan oleh pemerintah, kejadian ini menjadi cambuk bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Inovasi Anak Bangsa! MWX Hadirkan Teknologi AI Revolusioner untuk Dorong Pertumbuhan UMKM Indonesia
Kinerja Kejaksaan di Sumut Mengecewakan, Banyak Kasus Korupsi Dibiarkan
Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dirampas Negara, Tak Bisa Buktikan Asal Usul Harta
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Waduh! Medan Masuk 15 Besar Kota Termacet Dunia Versi TomTom Traffic Index, Kadishub Angkat Bicara?
Yovie Widianto Resmi Jadi Komisaris Pupuk Indonesia, RUPS Umumkan Perombakan Direksi dan Komisaris
komentar
beritaTerbaru